Jakarta – Penyidikan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada Kepolisian.
Hal itu disampaikan pengacara senior Maqdir Ismail yang menilai bahwa tugas penyidikan ditangani Kepolisian.
Sementara Kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh Penyidik Polri saja. Penuntut Umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir kepada wartawan, Sabtu,15 Maret 2015.
Meski begitu, jaksa bisa saja diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan jika penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara.
“Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” ujar pengacara yang slkini tengah membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Maqdir juga menilai bahwa semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh Penyidik Polri sehingga tidak ada lagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurut dia, sebaiknya fungsi PPNS adalah menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan karena pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.
“Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan,” paparnya.
Dengan demikian, penyidikan tetap dilakukan pihak yang memiliki kapasitas dalam melakukannya.
“Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” katanya.
Meski begitu, Maqdir mengusulkan adanya hakim pengawas dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan sesuai hukum sebelum masuk pada persidangan di pengadilan.
“Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” katanya.