Jakarta – Praktisi hukum Suhadi menilai fenomena yang terjadi saat ini tidak lepas dari masalah Pilkada. Selain itu, dia juga tidak sependapat jika kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituduh melakukan penistaan agama dikait-kaitkan dengan Presiden Jokowi.
“Saya tidak sependapat jika kasus hukum Ahok dikaitkan dengan kepentingan Presiden. Apalagi ada tuduhan hukum berbicara tidak sebagaimana mestinya,” tegas Suhadi.
Hal itu mengemuka saat dialog kebangsaan bertema “Menjaga Keutuhan NKRI Dengan Menjadikan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi di Indonesia” di ruang Teater lantai 4 Fakultas Ushuluddin UIN Syarief Hidayatullah Jakarta, Senin (19/12/2016).
Lebih lanjut, dia menyayangkan jika ada pihak yang menuding pemerintah ikut cawe-cawe didalam proses hukum Ahok yang kini sudah sampai di Pengadilan.
“Betul gak sich pemerintah cawe-cawe di kasus Ahok, menurut saya tidak,” ujarnya.
Suhadi memastikan Presiden tidak akan melakukan intervensi hukum yang berjalan sebagaimana proses yang berlaku, bahkan kasus penistaan agama oleh Ahok itu tergolong sebagai kasus yang luar biasa. Kata dia, bukan masalah hebohnya kasus hukum Ahok melainkan begitu cepatnya proses P21 yang diterapkan.
“Begitu perkara masuk ke Kejagung, itu tidak dikembalikan lagi dan perkara P21. Hanya 4 hari dilimpahkan tidak ada lagi pengembalian. Jelas pemerintah tidak ada cawe-cawe, baru kali ini tercatat super cepat dalam hitungan hari. Jadi dimana ada intervensi Presiden, Jaksa Agung ? pemerintah dalam menyikapinya begitu pure, kasus sudah di Pengadilan dan Pak Ahok sudah duduk dikursi terdakwa,” tandasnya.