Kasus polisi tembak polisi terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Dua orang Ferdy terlibat dalam baku hantam peluru itu, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu alias Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo datang setelah mendengar teriakan minta tolong PC, istri majikannya. Menurut polisi, kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri. Brigadir J tewas dalam insiden ini.
Rampai Nusantara melalui Ketua Umum nya Mardiansyah menyampaikan, sejak kasus ini bergulir terus melakukan pemantauan terhadap penanganan proses hukum yang sedang berjalan. Berbagai spekulasi merebak ditengah masyarakat yang seringkali justru membuat kegaduhan dan prasangka yang jauh dari fakta atau kebenaran, hal ini tentu saja tidak baik dan masyarakat harus sedikit bersabar untuk memberikan kepercayaan kepada Polri dan tim khusus yang sedang bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit bergerak cepat dengan membentuk Tim Khusus dan dilanjutkan dengan menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya. Tak hanya dia, Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto juga dinonaktifkan agar semua proses hukum yang sedang berjalan tidak terkendala dan dapat berproses sebagai mana mestinya.
“Saya sangat berharap, masyarakat sedikit bersabar dan jangan berspekulasi macam-macam dulu. Saya rasa, Kapolri sejak awal sudah sangat tegas dengan langsung membentuk Tim Khusus dan menonaktifkan semua pejabat yang berkaitan dengan kasus ini bahkan Irjen Pol Ferdy Sambo tidak hanya dicopot dari Kadiv Propam tapi juga jabatan beliau sebagai Kasatgassus Polri, jadi tak perlu diragukan lagi komitmen Kapolri dalam penyelesaian kasus ini.” ujar Mardiansyah di Kantor DEN Rampai Nusantara, Jakarta,Kamis Pagi (4/8/22).
Mabes Polisi menetapkan Bharada E tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi. Mantan ajudan Ferdy itu kini telah ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan. Ini adalah pasal yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada 18 Juli dan Ferdy Sambo akan diperiksa hari ini Menurut Andi, “Dijadwalkan besok (hari ini) jam 10.00 WIB,” ucap dia.
“Semalam disampaikan penetapan tersangka dan ferdy sambo hari ini akan diperiksa, bahkan pasal yang dikenakan pada tersangka Bharada E tentang pembunuhan jadi tidak ada unsur bela diri, ini proses yang sangat baik dan semakin menguatkan komitmen Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini secara terbuka,profesional dan bertanggung jawab sesuai fakta dan bukti yang ada walau memang ini semua membutuhkan waktu karena kasus ini dapat dikategorikan bukan kejahatan biasa tapi yakin lah Kapolri akan dapat menyelesaikan ini dengan baik dan cepat secara menyeluruh dan transparan.” tegas Mardiansyah.