Jakarta – Polisi menangkap DA alias AI (41), pelaku pedofil yang memiliki jaringan di dunia internasional. Pelaku bahkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sejak masih berusia 2 tahun.
“Pelaku ini melakukan persetubuhan kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Anak kandungnya mulai dicabuli sejak usia 2 tahun,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Saat ini, anak perempuan korban itu sudah berusia 17 tahun. Anak tersebut saat ini baru lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA). Selain itu ada juga korban lain yang merupakan keponakan pelaku.
“Korban yang kedua itu keponakannya sendiri yang usianya saat ini sudah 10 tahun,” imbuhnya.
Kanit 1 Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Joko mengatakan, tersangka DA melakukan pencabulan terhadap anaknya sejak usia 2 tahun. “Dia melakukan hal itu ketika ibu korban atau istrinya sedang pergi ke pasar, karena jarak dari rumahnya ke pasar itu cukup jauh, waktu tempu sekitar 2 jam sehingga dia punya kesempatan itu,” ujar Joko.
Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anaknya selama berulang-ulang. Bahkan, sampai anaknya berusia 17 tahun, pelaku tidak berhenti melakukan perbuatan bejatnya itu.
“Kalau keponakannya itu disetubuhi sejak usia 7 tahun. Keponakannya ini ibunya sudah meninggal dan berkebutuhan khusus, dititipkan sama pelaku oleh bapaknya (kakak pelaku) karena hidupnya susah,” lanjut Joko.
Sampai usia 10 tahun, korban mendapat kekerasan seksual dari pelaku yang juga pamannya sendiri. Korban bahkan sering kabur dari rumah karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku.
“Jadi menurut keterangan istri pelaku, keponakannya itu sering kabur, kalau mengaji dia enggak pulang dan tidur di masjid. Rupanya itu yang menyebabkan si anak ini sering kabur-kaburan, karena mungkin mau cerita juga takut, sehingga dia memilih untuk kabur,” papar Joko.
DA ditangkap di rumahnya di Kampung Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 6 Mei lalu. Sebelumnya tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengidentifikasi pelaku yang melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur via Skype.
Pelaku menggunakan media Skype untuk bergabung dengan komunitas pedofil jaringan internasional dari berbagai Negara. Di sana, pelaku berinteraksi, berbagi konten pornografi dengan para member.