banner 728x250

Aktivis: TKI Ilegal Punah Jika Polri Imigrasi Saling Bersinergi

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) menyarankan pihak Kepolisian dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk saling bersinergi dalam mempersempit ruang pengiriman dan tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

“Saya menyarankan agar Polri dan Imigrasi saling bergandengan dan bekerjasama dalam menekan angka pengiriman TKI illegal,” tegas Ketua Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, hari ini.

banner 336x280

Menurut Willy, sebenarnya tidak hanya dua lembaga itu saja melainkan banyak Kementerian yang perlu dilibatkan dalam menangani kasus tersebut seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dll. Sebab, pencegahan TKI ilegal harus melibatkan semua potensi, karena wilayah Indonesia terlalu luas, serta terlalu banyak jalur terbukanya.

“Tidak bisa hanya 1 lembaga saja, tapi semuanya harus bergerak dan saling bekerjasama. Jangan saling menyalahkan dan ada yang bilang menyebut Imigrasi keranjang sampah terkait masalah itulah dan dibilang gagal mencegah lah. Itu jangan sampai terjadilah, harus sama-sama kalau mau memberantas. Jika bersatu, kami yakin masalah TKI ilegal bisa ditangani,” bebernya.

Dijelaskannya, kerja sama dengan masing-masing kementerian atau lembaga merujuk pada kewenangan masing-masing. Misalnya, Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi akan lebih selektif dalam menerbitkan paspor, terutama yang berpotensi menjadi modus pengiriman TKI ilegal.

“Jika hendak menjadi TKI, maka permohonan paspor harus disertai keterangan dari Kemnaker. Selama ini, banyak pengiriman TKI illegal ke kawasan Timur Tengah dengan menggunakan banyak modus umroh dan ziarah. Macem-macem lah itu. Jadi kan kerjasama itu tak cuma dilimpahkan ke Imigrasi, semua Kementerian dan lembaga ikut terlibat,” bebernya.

Sementara Imigrasi juga bisa memainkan perannya karena dalam proses pengiriman TKI itu ikut dilalui seperti proses pengurusan passpor dan pemberangkatannya baik melalui TPI dan PLBN oleh para TKI.

“Cara mencegahnya cukup mudah dengan menunda pembuatan paspor dan menunda pemberangkatan calon TKI yang belum memiliki Job order yang jelas dan belum terdaftar di BNP2TKI atau BP3TKI atau di Dinas Tenaga Kerja Prov / Kab / Kota,” paparnya.

Oleh karenanya, Willy mengaku jika kerjasama itu dilakukan maka peran fungsi masing-masing Kementerian dan lembaga bisa berjalan optimal dan lebih baik dalam pengawasan pencegahan pengiriman TKI ilegal.

“Kerja sama ini akan berjalan optimal dengan melibatkan lebih banyak pihak jika semuanya kompak,” tandasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close