Sulawesi Utara – Puluhan massa mengatasnamakan ahli waris Simon Tudus berunjuk rasa di Depot Pertamina Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (9/5/2018).
Mereka mendesak kepada Pertamina Bitung agar menempatkan permasalahan sengketa tanah ini sebagai prioritas karena terlalu lama pertamina bitung mengabaikan tuntutan mereka soal hak lahannya.
“Pertamina Bitung harus menyelesaikan permasalahan ini karena sudah terlalu lama sengaja di ulur-ulur,” ungkap Koordinator aksi Christye Bakary.
Lebih lanjut, Christye meminta Pertamina Bitung membayar kompensasi semenjak Pertamina Bitung menduduki lahan yang dianggap milik mereka sampai detik ini.
“Pertamina Bitung sudah melalaikan kami sebagai ahli waris yang sah dari Simon Tudus dan memakai tanah kami tanpa ada itikad baik untuk membayar kompensasi. Terutama dalam kurun waktu 10 tahun belakangan ini sesuai dengan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
Mereka juga berharap PengadiLan Negeri Bitung mengeksekusi lahan yang digunakan oleh Pertamina Bitung yang sempat tertunda di tahun 2008 sampai sekarang sesuai dengan amar putusan yang ada.
“Kami selaku ahli waris membuat tulisan ini karena kami sudah lelah dengan janji-janji manis yang di berikan oleh Pertamina Bitung kepada kami. Harusnya jadi prioritas Pertamina Bitung tentang pembayaran kompensasi tanah kami terutama dalam kurun waktu 10 tahun ini yang tidak sama sekali Pertamina bayar,” jelasnya.
Dijelaskannya, sehubungan dengan persoalan tanah sebesar 4,595 hektare (ha) yang saat ini di duduki oleh Pertamina Bitung di jalan Yos Sudarso, Maesa, Bitung Tengah, Sulawesi Utara yang hingga detik ini, pihak pertamina mengabaikan dan tidak mengindahkan tuntutan mereka selaku ahli waris.
“Padahal segala upaya baik dengan pendekatan secara presuatif dan aktif yang kami ahli waris lakukan. Dan sudah jelas terbukti sampai saat kami sebagai ahli waris yang terus menerus mengalami kerugian dan di sisi lain berbanding terbalik dengan kami ahli waris malahan Pertamina Bitung yang untung dengan memakai lahan kami secara gratisan,” paparnya.
Hal ini juga diperkuat dengan putusan MA yang amar putusannya berisi bahwa Pihak Pertamina Bitung harus membayar kompensasi. Terutama dari 2003-detik ini. Berikutnya, kata dia, eksekusi lahan yang dimana dari tahun 2008 sampai detik ini tertunda belum juga di eksekusi.
“Berbagai upaya yang harusnya dilakukan pertamina bitung ke ahli waris tapi itu sama sekali tidak dilakukan. Malahan lagi-lagi itikad baik dari ahli waris pun tidak di indahkan sama sekali oleh pertamina bitung dan semua itu juga jadi berbalik,” sebutnya.
Kata dia, ada hal yang janggal disini, dimana Pertamina Bitung tidak sama sekali mengikut sertakan ahli waris dalam menetapkan hal-hal yang menjadi acuan Pertamina Bitung membayar kompensasi kepada ahli waris.
“Kami ahli waris Simon Tudus melakukan aksi untuk menuntut Pertamina Bitung membayar kompensasi terutama selama kurun waktu 15 tahun belakangan ini,” pungkasnya.