Jakarta – Pernyataan sebagian kader PDI Perjuangan yang disampaikan ke publik sebagaimana dilakukan oleh anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus terkait informasi ada utusan datang meminta Jokowi tidak dipecat dari keanggotan partai dan mendorong Sekjen Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya merupakan rangkaian terencana dan berulang sebagai fitnah dan framing jahat untuk mendiskreditkan Jokowi dan keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah, dalam keterangan pers-nya hari ini.
“Rampai Nusantara memiliki keterkaitan langsung atas serangan, fitnah, framing jahat dan upaya mendiskreditkan lainya yang dialamatkan kepada pak Jokowi yang saat ini juga merupakan dewan pembina Rampai Nusantara.” tegasnya.
Oleh karena itu pihak Rampai Nusantara menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut;
1. Mengecam dan mengingatkan bahwa pernyataan Deddy Sitorus yang menyebutkan terdapat utusan Jokowi meminta sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus mundur, tidak mencabut keanggotan Jokowi di partai tersebut dan menyampaikan ada sekitar sembilan orang dari PDIP Perjuangan yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK merupakan tudingan tidak berdasar, asal bunyi atau fitnah serta ujaran kebencian yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum.
2. Secara organisasi Rampai Nusantara merasa berkeberatan dan dirugikan atas serangan yang terus dialamatkan kepada Joko Widodo karena saat ini yang bersangkutan merupakan dewan pembina di organisasi. Serangan ugal-ugalan dari sebagian kader PDI P seperti yang dilakukan Deddy Sitorus kepada Jokowi telah melampaui batas kewajaran yang kami anggap sebagai tindakan sistematis untuk menjatuhkan nama baik Jokowi dan keluarga.
3. Setelah melakukan kajian mendalam, pertimbangan dan rapat pengurus tingkat nasional, Rampai Nusantara memutuskan menugaskan dan memberikan kuasa secara hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara untuk melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri.
4. Meminta aparat penegak hukum dalam hal ini bareskrim polri untuk dapat menerima dan menindaklanjuti laporan tersebut karena serangan Deddy Sitorus kepada Jokowi tidak memiliki dasar kebenaran hanya fitnah tanpa bukti juga telah membuat gaduh di masyarakat dan juga meminta MKD dapat memproses laporan Rampai Nusantara karena diduga kuat Deddy Sitorus melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
5. Rampai Nusantara menilai kasus yang menimpa sekjen PDI P Hasto Kristiyanto murni kasus hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap dan menghalangi penyidikan yang harus nya dihadapi oleh bersangkutan dengan jantan dan tidak menggunakan cara-cara fitnah,
mengkambinghitamkan orang lain untuk menarik simpati dan membangun framing agar kasusnya seolah-olah menjadi peristiwa politik dan kami tegaskan Hasto Kristiyanto Tahanan Kasus Korupsi bukan tahanan politik.
6. Rampai Nusantara akan mendukung penuh langkah politik maupun hukum yang diambil oleh Jokowi dan kami akan selalu membersamai Jokowi beserta keluarga dalam segala situasi kondisi apapun.
7. Menghimbau masyarakat tidak terprovokasi atau terpengaruh atas pernyataan Deddy Sitorus maupun kader PDI P lainya yang sengaja menyebar hoax dan isu murahan dengan menyerang Jokowi.