Jakarta – Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjadwalkan pemeriksaan kembali, delapan Perwira Polisi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi melibatkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Pasalnya, delapan pejabat polisi Sumsel tersebut tidak hadir pada pemeriksaan KPK pekan lalu sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin.
“KPK harus memanggil kembali 8 pejabat Polisi tersebut, karena kesaksian mereka sangat dibutuhkan oleh penyidik perihal kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin,” ungkap Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama hari ini.
Untuk diketahui, delapan pejabat polisi yang dimaksud dalam pemeriksaan KPK yakni mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo, Mantan Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Mantan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hari Brata, Mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel AKBP Richard Pakpahan, Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Imron Amir, AKP Masnoni, serta seorang Brigadir Chandra Kalevi.
Saat ini, diketahui berkas perkara Yan Anton dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) Palembang untuk segera disidang. Sementara itu, KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara tahap II Yan Anton ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang untuk selanjutnya segera disidangkan.
Haris mengingatkan agar lembaga penegak hukum lain seperti KPK bisa melakukan upaya hukum terhadap anggota Polri tanpa perlu meminta izin kepada Kapolri lebih dulu.
“Kami yakin Kapolri menyerahkan anggotanya dan lepas tangan. Dan KPK Jangan Tutup-tutupi pemeriksaan ke delapan Polisi itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Haris memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut di lembaga antirasuah hingga kasus itu terang benderang. “Kami minta KPK transparan agar kasus ini bisa terang benderang, siapa saja yang terlibat dan terjerat didalamnya,” tandasnya.
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya membutuhkan keterangan mereka terkait sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi. Lebih lanjut, kata Febri, untuk mengetahui detail keterkaitan delapan polisi tersebut dengan kasus korupsi Yan Anton. Pihaknya masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
“Untuk detailnya di proses persidangan yang akan dilakukan di PN Tipikor Palembang. Akan pelajari lebih lanjut pengembangan perkara atau ada pihak lain terlibat dan butuh waktu,” imbuhnya.
Namun demikian, kata Febri, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian untuk pemanggilan delapan saksi pejabat kepolisian Sumsel di persidangan Yan Anton.
“Lebih lanjut ke depan koordinasi lebih baik karena Pak Kapolri punya komitmen kuat pemberantasan korupsi,” tukasnya.