Jakarta – Calon Presiden (Capres) nomor urut 01 Joko Widodo dinilai komitmen dalam menjaga dan mengelola Sumber Daya Alam (SDA) untuk kepentingan masyarakat dan bukan koorporasi. Hal ini dibuktikan oleh Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018.
Demikian disampaikan oleh aktivis lingkungan sekaligus mantan Deputi Lingkungan Walhi, Ridho Saleh, dalam kegiatan diskusi dengan topic “Capres-Cawapres Dalam Isu Lingkungan dan Pengelolaan SDA”, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Menurut Ridho, selama pemerintahan Jokowi, sebanyak 94 ribu hektar tanah telah diberikan kepada masyarakat, yang disertai sertifikat melalui program tora.
“Di rezim (Jokowi) ini, baru kali ini rezim mengeluarkan Perpres tentang agraria dan telah memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program tora,” ujarnya.
Selain itu, mantan Komisioner Komnas HAM ini menyatakan bahwa ada tiga hal yang dilakukan Jokowi terhadap ekonomi politik lingkungan dan SDA untuk kepentingan masyarakat.
“Pertama, Jokowi telah memberikan akses masyarakat terhadap SDA. Kedua, Jokowi telah mengeluarkan Perpres Nomor 86 tahun 2018. Ketiga, kedaulatan pengelolaan SDA,” katanya.
Meskipun, lanjut Ridho, ketiga hal itu belum bisa terealisasi sepenuhnya, namun ada niat dari pemerintahan Jokowi untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam mengelola SDA.
“Hal ini berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya. Walaupun belum penuhi target, tapi ada niat untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat,” ungkapnya.
Sementara, Koordinator Masyarakat Nasional Posko Menangkan Pancasila, Ahmad Rifa’i, menilai bahwa Prabowo memiliki masalah dalam pengelolaan lingkungan dan SDA.
Ahmad mengungkapkan, Prabowo memiliki usaha pertambangan di Kalimantan. Sehingga Prabowo memiliki kepentingan interest dalam pengelolaan lingkungan dan SDA.
“Capres 02, selain ia punya usaha pertambangan dan juga menjadi calon, kemudian tambah track recordnya menghawatirkan,” pungkasnya.