Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menuturkan realisasi investasi pada periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalami lonjakan signifikan yakni mencapai 90,2 persen dibandingkan periode pertama pemerintahan Jokowi pada 2014-2019.
Sejak 2019 sampai dengan Juni 2024, terdapat realisasi investasi sebesar Rp5.931,3 triliun. Jumlah tersebut akan diperkirakan meningkat hingga menjadi Rp6.350 triliun sampai dengan akhir September 2024.
“Terjadi peningkatan investasi sebesar 90,2 persen dibandingkan dengan lima tahun yang lalu,” ujar Rosan dalam acara Anugerah Layanan Investasi (ALI) 2024 di Jakarta, dikutip Selasa, 1 Oktober 2024.
Dia menuturkan selama lima tahun terakhir, pemerintah berupaya keras meningkatkan investasi lewat berbagai kebijakan, termasuk kemudahan berbisnis untuk menjemput bola investasi dari para pemodal. Pihaknya menghitung investasi tumbuh rata-rata 18 persen tiap tahunnya.
“Pencapaian realisasi investasi ini juga menunjukkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah direspons sangat baik, sangat positif,” katanya.
Selain itu, secara wilayah, saat ini luar Jawa mendominasi investasi yang masuk ke Tanah Air. Pada semester I-2024, misalnya, investasi di Luar Jawa mencapai Rp416,2 triliun atau 50,2 persen dari total investasi, sedangkan di Jawa sekitar Rp413,7 triliun atau 49,8 persen. Menurut Rosan, capaian tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah daerah (pemda) yang mendatangkan investasi.
“Semenjak 2020 sudah lebih banyak investasi di luar pulau Jawa. Tentu ini komitmen kami dan pemda untuk terus meningkatkan layanan investasi,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menyampaikan berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menjemput bola investasi.
Salah satunya rencana menerapkan fiktif positif untuk mempermudah pengurusan izin usaha. Permohonan akan disetujui secara otomatis jika tidak mendapat tindak lanjut dari kementerian/lembaga terkait.
Pengajuan izin usaha akan diproses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Dengan fiktif positif akan memberikan kepastian berusaha bagi pengusaha. Kita akan sempurnakan lagi dalam sistem OSS,” katanya.
Penerapan fiktif positif diyakini mampu menjawab kebutuhan instrumen hukum pengusaha dan menjadi instrumen penting dalam pelayanan publik. Yuliot optimistis dengan upaya tersebut, target realisasi investasi dapat mudah diraih.
“Dengan penyempurnaan sistem tersebut tentu kita bisa mencapai target-target realisasi investasi ke depan,” papar dia.