banner 728x250

Buku Khilafah: Buku Baru Isi Lama

  • Bagikan
banner 468x60

Oleh Ayik Heriansyah
Pengurus Lembaga Dakwah PWNU Jabar

Pada 5 Desember lalu Refli Harun memposting video podcast di kanal YouTube miliknya berjudul “Bahas Khilaf tentang Khilafah! Duo Ustaz Ini Buat Buku dan Kasih Pelajaran Penting.”

banner 336x280

Duo ustaz yang dimaksud adalah Muhamad Ismail Yusanto (Jubir HTI) dan Rokhmat S. Labib (DPP HTI). Buku yang dibahas berjudul Khilafah: Memahami Sistem Politik dan Pemerintahan Islam yang ditulis oleh Tim Penulis Al-Wa’ie. Al-Wa’ie merupakan majalah bulanan HTI. Diterbitkan oleh Pustaka Fikrul Islam. Cetakan ke-1, Juni 2024; Cetakan ke-2, November 2024.

Setelah menyimak podcast, karena hendak mengonfirmasi isi podcast dengan isi buku, saya beli online dan baca buku tersebut. Dari sisi isi tidak ada yang baru. Hanya menulis ulang isi kitab-kitab halakah Hizbut Tahrir, terutama kitab Daulah Islam, Ajhizah Daulah Khilafah dan Nizhamul Hukmi fil Islam.

Ada juga pembahasan fikih daulah, hukumah dan siyasah HTI tentang masalah-masalah kontemporer. Dan di bagian akhir ada bab bantahan HTI terhadap pihak-pihak yang menolak khilafah mereka.

Kesimpulan saya, HTI masih menganut pandangan lama mereka tentang khilafah. Sampai saat ini HTI belum merevisinya. Pandangan-pandangan HTI yang tetap dan masih salah tersebut antara lain:

1. HTI mewajibkan khilafah berdasarkan dalil-dalil umum yang sebenarnya tidak sedang membicarakan tentang nizhamul hukmi (sistem pemerintahan).

2. Dalil-dalil yang dirujuk HTI tersebut berbicara tentang hakim, khalifah dan ulil amri dalam konteks pribadi/personal secara umum, tanpa ada kaitannya dengan nizhamul hukmi (sistem pemerintahan) secara khusus.

3. HTI meng-qiyas-kan khilafah sebagai nizhamul hukmi dengan ibadah shalat. Shalat dan khilafah dua hal yang berbeda. Shalat merupakan ibadah mahdlah yang tauqifi dan ta’abbudiy serta tidak memiliki illat sehingga bersifat baku, template dan formated.

4. Sedangkan khilafah adalah konsep tentang sistem pemerintahan yang masuk dalam kategori ghairu mahdlah yang ijtihadiyah dan ta’aqquliy sehingga fleksibel, tidak baku, bukan tamplate tapi custom.

5. Nizhamul hukmi adalah sarana/kendaraan (wasilah) untuk mencapai tujuan (keamanan, ketertiban, keteraturan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan). Nizhamul hukmi bukan tujuan itu sendiri.

6. Tentu saja meng-qiyas-kan khilafah dengan shalat merupakan kesalahan fatal dalam berdalil (istidlal). Tidak ada illat syar’i yang mempertautkan antara khilafah dengan shalat. Jadi, ini merupakan modus qiyas akal-akalan.

7. HTI menukar makna khilafah dalam hadis dan qaul ulama dari imamah (personal) menjadi nizhamiyah (sistem).

8. Pada kesempatan lain HTI menyamakan makna khalifah (seseorang/syakhsiyatun) dengan khilafah (sesuatu/syai’un). Ibarat menyamakan sopir dengan mobil atau menyamakan pilot dengan pesawat.

9. Khalifah adalah khilafah, ibarat sopir adalah mobil, atau pilot adalah pesawat.

10. HTI menautkan klausa ‘ala minhajin nubuwwah dalam hadis-hadis Nabi saw kepada sistem organisasi, birokrasi dan administrasi pemerintahan (khilafah), padahal klausa tersebut merujuk kepada sifat, akhlak, karakter dan kepribadian personal dari khalifah.

11. Ibarat klausa “berkendaraan berdasarkan buku petunjuk”. Klausa ini merujuk kepada pengendara (sopir), bukan sifat dari kendaraannya (mobil).

Masih banyak lagi kesalahan isi buku tersebut. Walhasil, buku Khilafah yang diterbitkan oleh HTI yang di-atasnama-kan Penerbit Fikrul Islam hanya menyebarkan kembali kesalahpahaman HTI tentang khilafah.

https://www.instagram.com/p/DFbeMxevPZj/?igsh=ejU4OW9sZm5nYjI0

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close