banner 728x250

Bakar Kandang Ayam karena Terganggu Baunya, 11 Warga Padarincang Diringkus Polda Banten

  • Bagikan
banner 468x60

Serang – Polda Banten menangkap 11 tersangka pembakaran kandang ternak ayam milik PT di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Polisi mengungkap motif para tersangka melakukan aksi pembakaran karena merasa terganggu oleh bau dari kandang ayam.

“Motifnya sendiri, ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Tapi untuk sementara yang didapat oleh penyidik yaitu tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan bau di lingkungannya,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan di Mapolda Banten, Senin (10/2/2024).

banner 336x280

Aksi pembakaran ini terjadi pada 24 November 2024. Polisi mengungkapkan aksi pembakaran kandang ayam ini sudah direncanakan para tersangka.

Selain membakar, para tersangka merusak properti milik perusahaan tersebut. Ternak ayam dan fasilitas lain juga dibakar sehingga diperkirakan kerugian mencapai Rp 11 miliar.

“Jadi kalau kerugian kurang lebih itu mencapai Rp 11 miliar, itu baik kerugian ayamnya, gedung, fasilitas-fasilitas lainnya yang dirusak, itu kerugian mencapai kalkulasi Rp 11 miliar,” paparnya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara pembakaran kandang ternak di Padarincang ini. Ia meminta pelaku lain bisa menyerahkan diri ke Polda Banten jika melakukan perusakan.

“Menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang pasti (perkara) masih berkembang lagi,” jelasnya.

Polda Banten menangkap 11 tersangka pembakaran ternak kandang ayam yang terjadi pada 24 November 2024. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2) pekan lalu untuk tersangka CS, M, DB, FR, P, US, S, dan SM.

Lalu, pada Sabtu (8/2) dini hari, pihaknya menangkap IS selaku perencana pembakaran kandang. Dini hari tadi, dua orang pelaku lain yaitu MR dan AR ditangkap sebagai pelaku perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan penjaga kandang.

“Mengamankan 11 orang pelaku, 5 orang lagi kita tidak tampilkan karena pelaku masih anak di bawah umur,” ujar Dian.

Setelah penangkapan itu muncul narasi viral di media sosial yang menyebutkan para tersangka ditangkap dengan cara merusak pondok pesantren (ponpes). Polda Banten memastikan narasi itu hoax.

“Begitu pasca-penangkapan, mungkin rekan-rekan media monitor, terkait kita melakukan penangkapan, yaitu (narasi) dengan melakukan perusakan pondok pesantren, itu adalah kami pastikan hoax. Karena kita langsung datang ke lokasi penangkapan, tidak ada kita melakukan perusakan pondok pesantren,” tegas Dian.

Dian mengatakan pihaknya bahkan melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pihak pesantren sebelum menangkap para pelaku. Khususnya saat menangkap tersangka yang berstatus anak di bawah umur.

“Kami nyatakan bahwa tidak ada kejadian perusakan di pondok pesantren tersebut pada saat penangkapan 5 orang pelaku yang di bawah umur,” tegasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan
Close