Serang – Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menepis narasi media sosial bahwa penangkapan 11 tersangka pembakaran peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, tidak sesuai dengan prosedur. Ia menepis kabar penangkapan tersangka dengan cara merusak pondok pesantren.
“Begitu pasca-penangkapan, mungkin rekan-rekan media monitor, terkait kita melakukan penangkapan, yaitu dengan melakukan perusakan pondok pesantren, itu adalah kami pastikan hoaks. Karena kita langsung datang ke lokasi penangkapan, tidak ada kita melakukan perusakan pondok pesantren,” kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025).
Bahkan, sebelum melakukan penangkapan, ia melakukan klarifikasi dan komunikasi dengan pemilik pondok pesantren. Khususnya saat menangkap tersangka yang berstatus anak di bawah umur.
“Kami nyatakan bahwa tidak ada kejadian perusakan di pondok pesantren tersebut pada saat penangkapan 5 orang pelaku yang di bawah umur,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya mengusut pembakaran ternak ayam di Padarincang atas laporan dari masyarakat dan tidak ada upaya kriminalisasi. Peran-peran pelaku pun terlihat karena ada video yang tersebar.
“Nampak semua pelaku di situ dengan peran masing-masing,” ujarnya.
Polda Banten menangkap 11 tersangka pembakaran ternak kandang ayam yang terjadi pada 24 November 2024 tahun lalu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2) pekan lalu untuk tersangka CS, M, DB, FR, P, US, S, dan SM.
Lalu, pada Sabtu (8/2) dini hari pihaknya menangkap IS selaku perencana pembakaran kandang. Dini hari tadi, dua orang pelaku lain, yaitu MR dan AR, ditangkap sebagai pelaku perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan penjaga kandang.
“Mengamankan 11 orang pelaku, 5 orang lagi kita tidak ditampilkan karena pelaku masih anak di bawah umur,” ujarnya.