banner 728x250

Menegaskan Solusi Konkret untuk THR dan Kesejahteraan Pengemudi Ojol dalam Perspektif Hukum, Etika dan Moral

  • Bagikan
banner 468x60

Dodi Ilham, Presiden GOBER Community & Ketua Koperasi GOBER Indonesia

Jakarta, 17 Februari 2025

banner 336x280

Hari ini, rekan-rekan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan RI menuntut Tunjangan Hari Raya (THR). Ini bukan sekadar tuntutan ekonomi, tetapi persoalan keadilan sosial, kepastian hukum, dan pemenuhan moralitas negara terhadap pekerja yang menopang perekonomian digital Indonesia.

Sebagai Presiden GOBER Community dan Ketua Koperasi GOBER Indonesia, saya menyatakan bahwa perjuangan ini bukan hanya hak, tetapi sebuah keniscayaan hukum, etika, dan moral yang tak terbantahkan. Berikut adalah kerangka kebenaran logis (logical truth) yang menegaskan bahwa negara dan masyarakat harus berperan aktif dalam melindungi dan mensejahterakan pengemudi online, termasuk dalam hal THR.

1. Perspektif Hukum: THR Adalah Hak, Bukan Sekadar Tuntutan

Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak atas THR.

Namun, ketidakjelasan status hukum pengemudi ojol menjadi dalih bagi aplikator untuk menghindari kewajiban ini. Aplikator mengklaim bahwa pengemudi adalah mitra, bukan pekerja, sehingga mereka tidak berkewajiban memberikan THR. Dalih ini harus dipertanyakan secara hukum, karena hubungan kerja sejatinya ditentukan oleh tiga unsur utama dalam hukum ketenagakerjaan, yaitu:

1. Unsur Pekerjaan → Pengemudi ojol melakukan pekerjaan yang jelas dan rutin untuk aplikator.

2. Unsur Perintah → Pengemudi ojol tunduk pada ketentuan tarif, sistem pemesanan, insentif, dan sanksi yang ditentukan sepihak oleh aplikator.

3. Unsur Upah → Aplikator mengatur besaran dan mekanisme pembayaran yang menjadi penghasilan utama pengemudi.

Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka secara hukum, hubungan antara pengemudi dan aplikator bukan sekadar kemitraan, tetapi hubungan kerja terselubung (disguised employment). Konsekuensinya, hak-hak pekerja, termasuk THR, harus diberikan.

Lebih lanjut, Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara wajib memastikan bahwa pekerja gig economy tidak dikorbankan oleh regulasi yang abu-abu dan keberpihakan yang tidak adil terhadap korporasi digital.

2. Perspektif Etika: Koperasi Pekerja Sebagai Solusi Konstitusional

Jika aplikator terus menghindar dari tanggung jawabnya, maka negara harus hadir dengan solusi berbasis ekonomi gotong royong, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, bahwa ekonomi harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi pekerja adalah bentuk organisasi yang paling sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi kita. Oleh karena itu, kami dari Koperasi GOBER Indonesia telah menyiapkan solusi konkret melalui Program Sertifikasi Kompetensi Satria Gati, yang:
✅ Memformalkan status pengemudi melalui sertifikasi nasional → Ini akan mengubah paradigma pengemudi dari sekadar mitra menjadi pekerja dengan kompetensi resmi.
✅ Membentuk koperasi pekerja yang memberikan jaminan kesejahteraan → Dengan model ekonomi gotong royong, THR dapat diberikan secara mandiri tanpa harus menunggu belas kasihan aplikator.
✅ Memperkuat posisi tawar pengemudi di mata pemerintah dan aplikator → Dengan keahlian yang diakui secara akademis dan legal, pengemudi ojol akan memiliki daya tawar yang lebih tinggi dalam menuntut hak-hak mereka.

Dukungan Kementerian Koperasi RI terhadap program ini menjadi bukti bahwa koperasi adalah instrumen etis yang dapat menjadi solusi ketidakadilan dalam ekonomi digital.

3. Perspektif Moral: Negara Wajib Melindungi Pekerja yang Menopang Ekonomi Digital

Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, ada ketimpangan moral yang harus diselesaikan. Aplikator mendapat keuntungan besar, tetapi pengemudi yang menjadi ujung tombak industri ini justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi.

Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi Pancasila dan prinsip keadilan sosial, kita harus bertanya: Apakah adil jika keuntungan bisnis yang dihasilkan dari keringat para pengemudi tidak dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan yang layak?

Negara yang beradab tidak boleh membiarkan eksploitasi sistemik terjadi tanpa solusi. Oleh karena itu, pemerintah harus:
✅ Mewajibkan aplikator untuk memberikan THR dan hak pekerja lainnya dengan dasar hubungan kerja yang lebih jelas.
✅ Mengembangkan regulasi yang mengakui koperasi pekerja sebagai model ekonomi alternatif yang dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja informal.
✅ Memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital juga membawa manfaat nyata bagi rakyat, bukan hanya bagi korporasi besar.

Kesimpulan: Saatnya Bergerak untuk Indonesia yang Lebih Adil

Gerakan ini bukan hanya soal THR. Ini adalah perjuangan untuk mengembalikan martabat pekerja sektor informal yang selama ini hanya dipandang sebagai roda penggerak ekonomi tanpa perlindungan yang memadai.

Kami dari GOBER Community dan Koperasi GOBER Indonesia mengajak seluruh pengemudi ojol, serikat pekerja, akademisi, pemerintah, dan masyarakat luas untuk:

1. Menuntut keadilan hukum bagi pekerja gig economy agar tidak terus dieksploitasi oleh sistem.

2. Mendukung koperasi pekerja sebagai solusi konkret untuk menciptakan kesejahteraan yang berbasis gotong royong.

3. Mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi yang lebih berpihak pada pekerja sektor digital.

Kita tidak bisa lagi membiarkan narasi “mitra” menjadi tameng untuk menghindari kewajiban moral dan hukum. Kesejahteraan bukan belas kasihan, melainkan hak yang harus diperjuangkan!

Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur, gemah ripah loh jinawi, toto titi tentrem kerto raharjo!

Salam Gotong Royong!

Dodi Ilham
Presiden GOBER Community & Ketua Koperasi GOBER Indonesia

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan
Close