Banten – Pelaku balap liar yang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten di vonis Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu, 05 Maret 2025.
Pelaku balap liar yang di vonis PN Serang berinisial MIF (21) dan YA (22), dikenakan hukuman tindak pidana ringan atau tipiring dengan hukuman tujuh hari penjara serta denda Rp 5 ribu.
“Para terdakwa telah meyakinkan dan terbukti bersalah dengan putusan tujuh hari penjara dan denda Rp5 ribu,” ujar hakim tunggal, David P Sitorus, saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra 1 PN Serang, Rabu, 05 Maret 2025.
Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 10 joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang pada Minggu, 16 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Lokasi balap liar berada di depan Ramayana Kota Serang, mereka berinisial RH (22), kemudian di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ditangkap yaitu MI (21), YA (22), MY (17), IN (18), AB (21), DF (21), SF (20), AP (17) dan YS (17).
“Hal ini bisa menjadi bibit-bibit kenakalan remaja, kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu, 05 Maret 2025.
Saat menangkap para joki balap liar, Polda Banten mengenakan tindak pidana ringan, pasal 503 KUHP dan pasal 63 ayat 3 UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Kombes Dian meminta masyarakat yang melihat balap liar untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau ke Polda Banten, untuk segera ditindak lanjuti.
“Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten siap memberantas balap liar,” jelasnya.