NTT – Salah satu tokoh masyarakat Fatukoa Gresmi Lasa memberikan tips pencegahan untuk menghindari terjadinya Karhutla di kawasan hutan khususnya di Fatukoa.
Anak Suku Nai Taiboko yang akrab disapa Gres ini menghimbau dan mengajak masyarakat Fatukoa untuk tidak melakukan pembakaran dalam membersihkan lahan, guna menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kita rawat dan jaga kawasan hutan untuk anak cucu. Jangan melakukan pembakaran saat membersihkan lahan,” ungkap Gres, hari ini.
Himbauan juga dilakukan oleh Kepala UPT KPH Kota Kupang Artika Soengkono Tora yang mengingatkan agar masyarakat Fatukoa tidak melakukan aktifitas pada wilayah kawasan hutan tanpa seizin dari Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan.
“Karena bertolak dari kesadaran Hutan merupakan kunci mendasar dan utama untuk penyelamat udara dan air sebagai sumber kehidupan manusia, kerusakan hutan sama artinya dengan kerusakan air hingga menimbulkan bencana yang tentunya sangat merugikan manusia,” jelasnya.
Untuk diketahui, kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap. Maraknya perambahan baik mengambil hasil hutan dan membuka perkebunan oleh masyarakat yang wilayahnya terdapat kawasan hutan saat ini menyebabkan kondisi kawasan hutan sangat memprihatinkan. Fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, lindung dan produksi tidak berjalan sebagaimana fungsinya.
Pemanfaatan hutan, jika tidak memperhatikan hakekat yang terkandung dalam Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, akan merusak kelestarian lingkungan hidup menjadi terganggu akibat hutan mengalami degredasi yang sangat tajam.
Permasalahan konversi hutan berakar dari pertambahan penduduk yang semakin meningkat pesat, pertumbuhan penduduk itulah menuntut tercukupinya kebutuhan pangan, kebutuhan kayu bakar, kayu pertukangan dan tempat pemukiman. Lahan pertanian sebagai penghasil pangan luasannya terbatas, sehingga alternatif utama untuk pemenuhan kebutuhan pangan adalah mengkonversi kawasan hutan sebagai lahan pertanian oleh masyarakat yang pemukimannya berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Kota Kupang merupakan salah satu Kota di Prov. NTT yang sedang berkembang dan masih memiliki kawasan hutan yang terletak di Kel. Fatukoa Kec. Maulafa yakni Kawasan hutan Konabau, Kawasan hutan Nasi Tamnasi dan kawasan hutan Atutu dimana hutan – hutan tersebut berbatasan dengan lahan maupun pemukiman penduduk serta terdapat satu jalan raya yang menghubungkan Kel. Fatukoa dengan Kel. Manulai yang sewaktu waktu dapat menjadi ancaman terjadinya kebakaran hutan dan lahan akibat ulah oknum masyarakat yang melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.