JAKARTA – Forum Pascasarjana Indonesia (FORMAPSI) mengapresiasi upaya pemerintah terkait penerapan ide Undang – Undang satu atap (Omnibus Law).
Menurut Ketua bidang Hukum dan kebijakan publik FORMAPSI Harmoko, gagasan Omnibus Law adalah langkah maju pemerintah diantaranya untuk membungkam perpektif liar akibat dari tumpang tindihnya regulasi yang terjadi selama ini.
“Formapsi mengapresiasi ide bagus pemerintah menerapkan UU Omnibus Law,” tegas Harmoko dalam sesi diskusi publik bertema “Menakar Omnibus Law dalam Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia” di bilangan Hotel Kramat Raya Senen Jakpus, Kamis (6/2/2020).
Dikatakan Harmoko, Omnibus Law adalah langkah maju yang selama ini dinanti, terlebih selama ini masih banyak problem UU yang ada masih tumpang tindih. Dia menyakini kehadiran UU Omnibus Law dapat memberi dampak positif bagi masyarakat luas.
“Jika UU kita tumpang tindih maka ini menjadi salah satu faktor yang menghambat pertumbuhan ekonomi kedepan,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Harmoko, agar bisa mewujudkan Indonesia Maju dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi maka sudah sepantasnya dilakukan penyederhanaan regulasi.
“UU Omnibus Law menjadi dampak positif dan bisa mewujudkan Indonesia Maju dengan penyederhanaan regulasi,” pungkasnya.