Jakarta – Ratusan massa tergabung dalam Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98 (Jari 98) menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (28/4).
Mereka meminta Polri untuk segera mempercepat proses hukum terkait kasus yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Mengingat, Rizieq telah dilaporkan oleh banyak pihak dalam berbagai kasus. Yakni, dari penghinaan simbol negara dengan tudingan palu dan arit dimata uang baru, menghina dasar negara Pancasila dengan Pancasila di pantat, serta chat mesum pentolan FPI tersebut dengan tersangka kasus makar Firza Huzein, dan penghinaan aparat negara dan profesi Hansip dengan menyebut pangkat Jenderal otak hansip.
“Kita desak Polri agar segera menangkap Rizieq sekarang juga. Jangan biarkan Rizieq terus memprovokasi sehingga membuat negara ini gaduh, jangan sampai karena satu orang bangsa ini jadi terpecah belah,” kata Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa, Jumat (28/4/2017).
Dalam aksinya kali, mereka juga membentang spanduk dan poster yang bertuliskan “Polri dan TNI jangan ragu utamakan kedamaian dan keselamatan negara TANGKAP RIZIEQ SHIHAB !!, Negara tidak boleh kalah, terapkan equality before the law TANGKAP RIZIEQ SHIHAB, Jaga keutuhan NKRI dan Ideologi Pancasila TANGKAP RIZIEQ SHIHAB dan Usut tuntas kss Chat mesum, bikin resah publik/banyak orang tua”.
Dia juga tidak sependapat jika aparat penegak hukum sering disebut ‘mengkriminalisi ulama’ manakala memproses beberapa tokoh ormas Islam yang diduga terlibat dalam kasus hukum. Padahal sebenarnya Rizieq diduga melakukan aksi kriminal.
“Dikit-dikit dikriminalisasi, dikit-dikit dikriminalisasi, nuduh-nuduh polisi, padahal itu bukan dikriminalisasi tapi memang kriminal kok,” tegas Willy.
Willy memastikan desakan ini tidak ada kaitannya dengan permasalahan Basuki Tjahaja Purnama melainkan murni penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab sendiri selaku pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum.
“Polri jangan gubris dengan opini yang dibangun oleh loyalitas Rizieq soal kriminalisasi ulama. Karena kalau sampai tidak ditangkap maka dikhawatirkan akan timbul kecemburuan sosial. Tegakkan hukum dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Willy mengaku pihaknya tidak sependapat dengan istilah jika Polri telah melakukan kriminalisasi ulama.
“Menghasut jadi radikal, menghina Pancasila, menghina negara, menghina presiden, apa nggak kriminal? Menghasut saat ceramah, menakut-nakuti, apa bukan kriminal?,” tandasnya.
Adapun berbagai kasus yang menjerat Habib Rizieq di antaranya, dugaan penghinaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, atas pernyataan Pimpinan FPI itu bahwa Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala.
Habib Rizieq juga dipolisikan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016), yang diduga telah melakukan penistaan agama.
Selanjutnya, Kelompok Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Intelektual Muda Anti-Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq karena mengeluarkan ujaran kebencian (hate speech) dengan menyatakan ada gambar palu arit di uang rupiah.
Ada juga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Rizieq, lantaran menyebut Kapolda Metro Jaya Mochamad Iriawan ‘berpangkat jenderal berotak hansip’. Pernyataan Habib Rizieq ini langsung dilaporkan oleh seorang hansip bernama Eddy Soetono (62).
Kemudian Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung asal Minahasa, Manado, Sulawesi Utara, juga melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, pada akhir Januari 2017 lalu, karena diduga mengeluarkan ancaman membunuh pendeta-pendeta. Ancaman pembunuhan yang dilontarkan Habib Rizieq ketika berorasi pada acara FPI, 2016 lalu.
Tak cukup sampai disitu, Habib Rizieq juga terlibat kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi, yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq dan Firza Husein.