banner 728x250

Wacana TNI Aktif Diperbolehkan Mengisi Jabatan Sipil Dinilai Mengancam Demokrasi

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI supaya prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden dinilai bisa mengancam demokrasi.

“Kami memandang bahwa usulan Luhut Binsar Panjaitan tersebut jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru,” kata Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf dalam pernyataan yang diterima, Selasa (9/8/2022).

banner 336x280

Menurutnya, kehidupan demokrasi pada saat ini adalah hasil perjuangan politik berbagai kelompok dalam gelombang reformasi 1998. Kalangan elite politik, terutama yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, seharusnya menjaga dan bahkan memajukan sistem dan dinamika politik demokrasi saat ini.

“Bukan malah sebaliknya yang mengabaikan sejarah dan pelan-pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru,” ujar Al Araf.

Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah penghapusan praktik dwifungsi ABRI. Yakni dihapuskannya penempatan anggota TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, hingga walikota.

“Penghapusan dwifungsi adalah perbaikan terhadap penyimpangan fungsi dan peran ABRI yang digunakan sebagai alat kendali penguasa di masa Orde Baru serta dilakukan untuk mendorong terwujudnya militer yang profesional.” tegasnya.

Akan tetapi, kata Al Araf, di dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI memang sudah diatur sejumlah posisi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh anggota militer aktif. Jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh militer aktif hanya yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopolhukam, Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

“Dalam upaya menjaga dan mendorong pemajuan sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, kami menilai peran sosial-politik ABRI/TNI yang telah dihapuskan pada tahun tahun transisi politik 1998 menjadi penting untuk dijaga dan dipertahankan,” ucap Al Araf.

Usulan revisi UU TNI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut juga memberikan syarat yang harus diterapkan supaya prajurit aktif TNI bisa menempati posisi di kementerian/lembaga.

“Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Jumat (5/8/2022) lalu.

Menurut Luhut, jika hal itu terwujud, tidak ada lagi perwira-perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan-jabatan tak perlu sehingga kerja TNI AD semakin efisien.

Para perwira tinggi AD, kata pensiunan jenderal itu, nantinya juga tidak perlu berebut jabatan karena mereka bisa berkarir di luar institusi militer.

“Sebenarnya TNI itu nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira-perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD, bisa saja tidak KSAD tapi dia di kementerian. Jadi saya berharap TNI dalam hal ini dengan Kemhan nanti kalau bisa supaya masukkan satu pasal ini kepada perubahan UU TNI,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan ketentuan yang ia usulkan itu sudah berlaku bagi perwira aktif Polri yang bisa ditugaskan di sejumlah kementerian/lembaga. Ketentuan mengenai penugasan anggota TNI di institusi pemerintah sebetulnya sudah diatur dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada ayat pertama, disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Pada ayat 2 diatur, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Penempatan itu didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen dimaksud.

Sedangkan pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, usulan perwira aktif TNI dapat bertugas di kementerian dan lembaga baru sebatas diskursus.

“Itu baru diskursus. Tergantung DPR. Kalau pimpinan DPR buka situasi itu,” jelas ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta (8/8/2022).

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close