Subang – Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo mengatakan bahwa Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang saat ini masih berlaku di Indonesia, merupakan produk kolonial dan karenanya paradigma yang dipakai adalah paradigma kolonial.
“Ini lebih mengutamakan kepentingan mereka yang berkuasa dan mengabaikan hak-hak masyarakat khususnya yang berekonomi lemah, hal ini tentunya tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.” tegasnya.
Karenanya, menurut Benny Pengesahan RUU KUHP perlu segera dilaksanakan karena lebih sesuai dengan situasi perkembangan zaman dan nilai-nilai Pancasila.
Acara diklat Pancasila dan Bedah RKUHP Mahasiswa Al-Quran se-jawa Barat dan Banten yang diadakan oleh Korps Mahasiswa Penghafal dan Pengkaji Al-Quran pada Sabtu (27/08/2022). Acara Diklat ini diadakan secara Hybrid yaitu secara Luring di Yayasan Nurul Hidayah, Kampung Guhanaya, Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat ini antara lain dihadiri oleh Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Hukum UAI dan Politisi Nasdem Bapak Muhammad Khairul Amri sebagai narasumber.
Dalam acara yang dihadiri oleh 300 orang Anggota KOMPAQ Wilayah Jawa dan Banten ini, Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. menyoroti terkait pasal-pasal yang dipandang kontroversial di masyarakat dan adanya ketakutan akan terjadinya ancaman represi dari pemerintah.
“Hendaknya sebelum mengkritisi kita membaca dulu draf RKUHP yang dimaksud, jangan terjebak memakai kalimat kalimat yang dipotong-potong dengan tujuan menimbulkan keresahan dalam masyarakat, demi mencapai keuntungan pribadi atau golongan. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai RUU KUHP, khususnya terkait mengenai represi kekuasaan. Yang terpenting justru adalah kita harus secara kritis dan teliti mengawal proses pengesahan dan pelaksanaan RKUHP serta produk lanjutannya yaitu RKUHAP yang merupakan pedoman pelaksanaan KUHP yang baru nanti.” tegasnya.
Baginya, hal ini agar pelaksanaan undang-undang ini benar-benar sesuai dengan substansi hak asasi manusia, Pancasila serta berbangsa dan bernegara.
“Kita perlu terus membaca, mendalami lebih dalam RKUHP ini karena Pembaruan dari Produk Kolonial ini sangat diperlukan dalam menjamin rasa keadilan dalam masyarakat.” tuturnya.
Staff Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo menyampaikan bahwa proses pembaruan KUHP ini sudah memakan waktu yang panjang selama 25 tahun.
“Perkembangan dalam masyarakat dan proses politik membuat Rancangan Undang-Undang ini susah dan alot sekali untuk segera disahkan, padahal keberadaan KUHP yang baru sangat dibutuhkan oleh masyarakat, hal ini terjadi karena KUHP yang lama adalah warisan dari penjajah Belanda dan bahkan sudah tidak digunakan di negara asalnya.” jelasnya.
Benny menuturkan bahwa KUHP tersebut dibuat untuk mengakomodir kepentingan penjajah dan tidak lagi relevan dengan keadaan bangsa ini hingga terjadilah apa yang disebut hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah dan rasa keadilan yang merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat hanya bisa dinikmati oleh sekelompok masyarakat saja.
“Sistem Restorative Justice yang diterapkan oleh KUHP baru ini nantinya juga mengubah paradigma hukum Pidana yang saat zaman kolonial tujuannya semata mata untuk menghukum, menjadi upaya mengembalikan tatanan yang terganggu akibat perbuatan Pidana.” tegasnya.
Terkait isu-isu kontroversial dalam KUHP baru, seperti penghinaan terhadap simbol negara, perlu disadari bahwa isu mengenai Hak Asasi Manusia yang selalu dibenturkan dengan RKUHP ini, pelaksanaannya bukan tidak terbatas, hak asasi manusia dihormati namun tetap dibatasi oleh hak orang lain.
“Kita berhak mengkritik Kepala negara dan pemerintah, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan norma sopan santun dalam masyarakat, dan berfokus pada substansi, bukan melakukan penghinaan dan serangan personal, maka karenanya sesungguhnya Debat yang membenturkan RKUHP dengan hak Asasi Manusia tidak lagi relevan karena hak Asasi manusia yang benar adalah hak yang tidak mengganggu manusia lain, dan KUHP dan hukum secara umum hadir untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap hak seluruh manusia dan menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan damai.” sambungnya.
BPIP secara aktif juga terlibat dalam perancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana ini, khususnya terkait dalam pengimplementasian nilai-nilai Pancasila dalam KUHP, hal Ini dilaksanakan karena Kitab Undang Undang hukum pidana sebelumnya merupakan saduran dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indiƫ. Yang Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918 hal ini menunjukkan Bahwa KUHP yang sekarang berlaku berasal dari masa Pra- Pancasila dan diperlukan kajian yang khusus dan mendalam mengenai sudahkah terjadi Implementasi nilai nilai Pancasila dalam RUU KUHP yang baru.
Benny menutup paparannya dengan menyatakan bahwa kita semua perlu mendorong segera disahkannya RKUHP menjadi undang undang agar rasa keadilan dalam masyarakat dapat benar benar terwujud, Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru dan yang dibuat oleh dan untuk bangsa Indonesia sendiri membuktikan bahwa kita sudah benar benar merdeka dan berdaulat atas diri kita sendiri, sekaligus melaksanakan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sejalan dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan perkembangan zaman.