Jakarta – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mattalati sebelumnya mencopot Anggota DPD RI Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR RI. Pergantian posisi itu digelar dalam sidang paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8) lalu.
Imbas dari pencopotan ini, Fadel Muhammad telah melapor ke Bareskrim Polri. Pasalnya, Fadel merasa jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
La Nyalla menyebutkan, anggota yang menandatangani mosi tidak percaya itu pun bertambah, dari 91 orang menjadi 97 anggota.
Senator asal Gorontalo Fadel Muhammad juga menggugat Pimpinan DPD RI atas kerugian imateriil senilai Rp200 miliar karena memberhentikan dirinya dari jabatan wakil ketua MPR RI dari unsur DPD RI dalam Rapat Paripurna pada pertengahan Agustus lalu.
Atas langkah hukum yang ditempuh oleh Fadel Muhammad tersebut, menurut Fahira Idris hal tersebut merupakan suatu hal yang wajar dimana hal tersebut merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh anggota dewan maupun setiap Warga Negara Indonesia, sehingga hal ini patut untuk dihormati terlepas apapun nanti hasilnya.
Sebagaimana dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diakses pada Jumat, tercantum tergugat kedua ialah Wakil Ketua DPD Mahyudin dan tergugat ketiga yaitu Wakil Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.
“Bahwa terlepas dari berbagai pendapat dari berbagai kalangan atas polemik yang muncul di internal DPD RI ini maupun upaya langkah hukum serta politik yang akan dilakukan oleh Fadel Muhammad nantinya adalah bahwa realitas dunia politik akan terus bergerak sangat dinamis sehingga dimungkinkan akan masih terjadi perubahan – perubahan atas konflik ini, oleh karena itulah maka dibutuhkan komitmen bersama dari semua pihak untuk bisa menciptakan kondusifitas politik yang bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban” ujar Fahira Idris.
“Jika ada indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota dewan maka aturan yang berlaku adalah melaporkan kepada Badan Kehormatan terlebih dahulu dan selanjutnya akan diproses oleh Badan Kehormatan apakah unsur pelanggaran yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur sehingga nantinya akan terbit rekomendasi kepada pimpinan dewan perlu tidaknya untuk ditindak lanjuti,” tutupnya.