Jakarta – Berita TEMPO pada 1 Oktober 2022 mengambil judul, “Manuver Firli Menjegal Anies”. Hal ini menggelitik Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang mengatakan bahwa inilah proses hukum berpola “Playing Victim” dimainkan oleh para pendukung dan loyalis.
“Cara politisi membusukan KPK RI yang lahir dalam era reformasi dalam melakukan penegakan hukum, dengan tidak mau menjalani proses hukum yang berlaku sehingga membuka perkara ke lapangan politik.” ucap Hari.
Hari menilai bahwa lahirnya lembaga KPK RI dalam memberantas korupsi dan proses penegakan hukum harus didukung oleh publik.
“Kita kan sama-sama tau banyak musuh KPK RI untuk menjatuhkan lembaga hukum tersebut, tapi badai apapun yang coba menjatuhkan kredibilitas KPK RI itu murni dimainkan oleh politisi busuk yang sengaja ingin membusukkan kinerja KPK RI,” sambungnya.
Menurutnya, hal ini diperparah dengan media di Indonesia hari ini juga media industrial yang coba mengiring dan membangun opini sesuai keinginan pemilik modal dan kepentingan politik.
“Ketika jagonya terjepit karena persoalan hukum dan korupsi, kemudian para pendukungnya (media) mulai membangun opini dan melakukan pendiskreditan terhadap lembaga hukum yang selama ini bekerja berdasarkan UU yang berlaku sebagai payung hukumnya,” ujarnya.
Hari menilai bahwa ini adalah cara politik yang dilakukan untuk memangkas proses hukum yang berjalan, padahal dalam proses hukum ada aturan-aturan (UU) yang mengikat bagi penegak hukum dalam memeriksa seseorang dalam pelaksanaan kasus korupsi.
“Apalagi pemeriksaan yang dilakukan atas jabatan yang dipegangnya. Misalnya pemeriksaan KPK RI terhadap Gubernur Provinsi karena kapasitas jabatan dan pengguna anggaran dalam APBD,” lanjutnya.
Hari mencontohkan kasus Gubernur DKI Jakarta. Dimana langkah penegakan hukum coba dialihkan dengan mencari dukungan ke lapangan politik.
“Sehingga akan mencoba menarik dukungan publik bahwa langkah KPK RI seakan “menjegal” seperti judul media yang kontroversial tersebut. Inilah bentuk kepanikan kubu AB karena proses hukum di KPK RI sehingga melakukan pembusukan terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.