Jawa Tengah – Berbagai permasalahan dan isu yang berkembang akhir-akhir ini di tengah masyarakat dinilai sarat dengan muatan politik. Hal tersebut disikapi oleh Ketua DPD Pengacara Bela Umat (PEJABAT) Jawa Tengah, Abdul Hamid yang mengeluarkan pernyataan sikap pada Kamis (12/10/2023).
“Pernyataan sikap ini saya sampaikan agar masyarakat Solo pada khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya tidak ikut-ikutan dan terprovokasi terhadap ajakan dan upaya dari pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan yang dapat memecah belah masyarakat.” ucap dia.
Dalam pernyataan sikapnya, Abdul Hamid menekankan 5 poin penting. Mulai dari apresiasi langkah pemerintah hingga mengajak masyarakat khususnya warga Solo untuk tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Berikut ini 5 poin pernyataan sikap Ketua DPD Pengacara Bela Umat (PEJABAT) Jawa Tengah :
1. Mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam penanganan permasalahan di Rempang, Kepulauan Riau;
2. Menghimbau kepada masyarakat Solo dan Jawa Tengah pada umumnya untuk tidak terprovokasi dalam menyikapi masalah Rempang yang bermuatan politis praktis;
3. Mengapresiasi masyarakat Solo yang berkomitmen menjaga kota Solo dari ajakan provokasi yang bertujuan memecah belah masyarakat;
4. Mendukung seluruh langkah pemerintah dalam menyelesaikan segala permasalahan baik sengketa agraria, sengketa lahan dan yang terbaru adalah rencana pengontrolan rumah ibadah;
5. Menyerukan dan menghimbau masyarakat Solo dan Jawa Tengah pada umumnya untuk menjauhi politik adu domba sesama masyarakat. Tetap berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 untuk Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.