Jakarta – Puluhan massa mengatasnamakan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) berunjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung hari ini.
Mereka melihat kejanggalan kasus dugaan korupsi ijin lokasi perumahan PT. Sentul City, Tbk yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga, mereka mendesak kepada KPK untuk membuka kembali kasus tersebut lantaran perkara dugaan tipikor yang berlokasi di Kabupaten Bogor ini mandek sejak akhir tahun 2011, padahal sudah di temukan bukti permulaan yang cukup untuk di tindak lanjuti.
“Sesuai janji kami, hari ini Kamerad akan buka lagi kasus Sentul City dan berkas/data informasi sudah kami serahkan ke KPK,” tegas Ketua Presidium Kamerad Haris.
Lebih lanjut, Haris menduga PT. Sentul City, Tbk sudah melakukan manipulasi data Negara merujuk kepada data yang mereka pegang bahwasanya tanah untuk fasilitas umum yang di mana peruntukan tanah tersebut untuk Tanah Makam tidak pernah di serahkan kepada Pemda Kab. Bogor malah tanah tanah yang di sebutkan dalam data tersebut merupakan Tanah Girik. Kata dia, sampai saat ini tanah yang di serahkan oleh PT, Sentul City, Tbk untuk Tanah Makam itu masih di garap oleh warga setempat.
“Kami minta KPK segera melakukan verifikasi mengenai penyediaan lahan pemakaman untuk perumahan oleh PT. Sentul City, Tbk dan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait,” jelasnya.
Oleh karenanya, lanjut Haris, pihaknya juga mendesak lembaga antirasuah untuk mengambil alih kasus dugaan Tipikor ini dan sekaligus mendesak agak segera dilanjutkan prosesnya, demi tegaknya keadilan, Fiat Yustitia Ruat Caelum.
“Sudah 1 tahun kami mengawal kasus ini akan tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ucapnya.
Dia mengingatkan bahwa kasus itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di mana kewajiban PT. Sentul City, Tbk yang waktu itu di wakili oleh Kwee Cahyadi Kumala untuk meyediakan tanah untuk pemakaman seluas 119,2 HA tidak pernah ada. Hal ini berdasarkan dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Cibinong No.3705/O.2.33/FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2009 tentang Dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari pemerintah Kab. Bogor kepada PT. Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di tambah dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Cibinong No.1991/O.2.33/FD.1/06/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian ijin lokasi perumahan dari pemerintah Kab. Bogor kepada PT. Sentul City, Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana kewajiban PT. Sentul City, Tbk untuk menyediakan lahan Pemakaman seluas 119,2 HA tidak pernah ada.
Kemudian juga, kata dia, di sebutkan dalam surat dari Kajari Cibinong kepada Bupati Bogor pada tanggal 5 Oktober 2010 terkait permasalahan penyediaan Tanah Makam bahwa dalam proses penyediaan lahan makam terdapat banyak kesalahan yang di mana Lokasi tanah makam tidak menjadi satu kesatuan, kemudian lokasi masih di garap/di kuasai pihak lain dan lokasi tidak bersertifikat Hak Pakai.
“Berdasarkan Laporan Hasil Ekpose Kasus PT. Sentul City, Tbk pada tanggal 07 September 2011 di sebutkan bahwa telah di temukan bukti permulaan yang cukup sehingga Pimpinan PT. Sentul City, Tbk dan unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dapat di tetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi sejauh ini belum ada tindakan yang jelas sudah sampai di mana progress kasus tersebut karena seakan akan hilang tanpa bekas,” tandasnya.