Jakarta – Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK), mengatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan DPR, terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Termasuk, usulan penambahan unsur Pimpinan DPR dan MPR dalam revisi tersebut. “Itu (Revisi UU MD3 – red) DPR lah, kepentingan DPR lah. Kita ikut saja karena internal itu,” kata JK usai meresmikan Masjid Muhaiminurrais di Kompleks Markas Komando (Mako) Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Jakarta, Jumat (16/12). Menurut JK, jika DPR menganggap penambahan unsur Pimpinan DPR dan MPR penting maka pemerintah akan mengikuti keputusan merevisi UU tersebut. “Ya itu, kalau DPR menganggap begitu (penting) karena itukan undang-undang itu internal DPR, urusan dalam,” ungkap JK. Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (15/12 kemarin, memutuskan Revisi UU MD3 masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016. Dengan fokus pada perubahan dua pasal, yakni Pasal 15 ayat (1) yang mengatur jumlah pimpinan MPR dan Pasal 84 ayat (1) terkait jumlah pimpinan DPR. Terkait revisi tersebut, empat pimpinan DPR, pada Jumat (16/12), menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta. Keempat pimpinan tersebut adalah Ketua DPR Setya Novanto dan tiga Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Taufik Kurniawan.