banner 728x250

Demi Kebaikan Bersama, BEM FH UBK Pilih Gelar Kajian Ilmiah UU KPK

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK) menggelar seminar publik kebangsaan dengan tema “Mengkaji UU KPK, RKUHP, dan Membaca Arah Gerakan Mahasiswa Terkini”, di Aula Kampus UBK, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Dalam forum tersebut, para mahasiswa ingin mengkaji secara ilmiah terkait UU KPK, RKUHP agar mendapatkan masukan-masukan dari beberapa tokoh yang ada. Harapannya, tidak ingin ada aksi tanpa bahan kajian yang benar-benar obyektif dan konstruktif demi kebaikan bangsa kedepan.

banner 336x280

Namun, sebelum acara tersebut digelar, tiba-tiba pihak rektorat UBK masuk dan menyatakan bahwa kegiatan diskusi tersebut dibatalkan atau diundur.

Mendapati sikap rektorat tersebut, Ketua BEM FH UBK, Yerikho Alfredo kecewa dan marah besar. Ia merasa malu dengan sikap rektorat UBK yang menggagalkan kegiatan diskusi ilmiah itu.

“Saya merasa malu dan merasa gagal. Maka dari itu saya akan mengundurkan diri sebagai Ketua BEM Fakultas karena sikap rektorat yang membungkam kegiatan ilmiah kami, kami tidak tahu dasarnya apa (pembungkaman itu dilakukan -red),” kata Yerikho dalam sambutannya hari ini di Aula Ir Soekarno, Kamis (24/10/2019).

Kemudian saat diminta keterangan, salah satu narasumber yang hadir yakni Suparji Ahmad juga kaget, mengapa acara ilmiah Mahasiswa sampai digagalkan seperti itu.

“Di era reformasi, kok masih ada acara diskusi ilmiah Mahasiswa dibubarkan,” kata Suparji kepada wartawan di lokasi yang sama.

Padahal menurutnya, dialog dan diskusi ilmiah menjadi trigger Mahasiswa agar tetap berpikir maju dan kritis terhadap berbagai persoalan, khususnya persoalan bangsa dan negara terkini.

“Ini sebuah kajian akademis dan jadi kekuatan. Saya belum bisa memahami, karena seharusnya ini kan sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan,” ujarnya.

“Dari pada Mahasiswa turun ke jalan kan mending mereka diskusi di sini. Unjuk rasa diganti dengan unjuk pikir. Dan harusnya diapresiasi para stakeholder sehingga ini bisa difasilitasi dan diakselerasi hingga jadi sebuah produktifitas,” sambung Suparji.

Selanjutnya, sikap rektorat dan yayasan pengelola kampus UBK itu justru akan menjadi catatan yang tidak baik di kemudian hari.

“Ini akan jadi preseden buruk di masa yang akan datang. Karena mahasiswa jadi harus berpikir ulang untuk bikin forum-forum ilmiah karena khawatir. Dan ini jadi beban moralnya itu dan mereka jadi trauma mau bikin kegiatan-kegiatan yang lain karena takut (pembubaran dan pembungkaman) ini terulang lagi,” tutur Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Jakarta itu.

Oleh karena itu, Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia itu juga memberikan saran agar para pengurus BEM FH UBK untuk meminta keterangan secara tegas dan lugas dari pihak rektorat dan Yayasan mengapa acara tersebut dibatalkan.

“Kita dorong Mahasiswa minta kejelasan resmi pihak-pihak yang mengambil keputusan yang membubarkan ini, alasannya apa sehingga (nanti) tidak jadi terulang lagi,” pungkasnya.

“Apakah karena narasumbernya, apakah karena topiknya, ataukah karena tidak ada komunikasinya, dan ini semua harus jelas sehingga ke depan bisa dilakukan perbaikan-perbaikan,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa acara seminar publik kebangsaan itu mengundang beberapa narasumber. Antara lain ; Anggota DPR RI Arteria Dahlan, Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad, Wakil Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Nasional Firdaus Syam, Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra dan Djoko Edhie Abdurrahman.

Bahkan para narasumber tersebut sudah hadir namun batal memberikan materi mereka kepada Mahasiswa lantaran acara dibatalkan sepihak oleh pihak Yayasan dan rektorat UBK Jakarta.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close