Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang diisukan bakal bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI – Perjuangan) diusulkan untuk menduduki posisi Jaksa Agung menggantikan HM. Prasetyo.
“Kami mendukung Antasari Azhar menggantikan posisi HM Prasetyo sebagai pucuk pimpinan Kejaksaan,” ungkap Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) Willy Prakarsa hari ini.
Lebih lanjut, Willy menyakini Antasari bisa menjadi seorang jaksa agung yang profesional dan memiliki integritas serta jiwa kepemimpinan yang tinggi. Antasari yang pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu dianggap mengetahui betul tentang anatomi korps Adhiyaksa serta mengetahui tugas dan fungsinya.
“Antasari miliki kemampuan dari sisi perdata, pidana khusus dan umum, hubungan internasional, sosial dan kelembagaan,” sebutnya.
Dikatakan Willy, Antasari juga mempunyai memenejerial organisasi karena ia mempunyai tugas sebagai pengendali perkara. Dia tidak hanya sebagai pemimpin di dalam organisasi itu sendiri namun harus menjadi pemimpin di luar.
“Dia pun pasti mampu mengendalikan organisasi baik dari segi keuangan anggaran, mampu membina dan mendidik SDM, menata lembaganya.
“Apalagi buat kemplang para oknum Jaksa agar lurus jalani profesinya sebagai abdi negara,” terang dia.
Selain itu, Willy memastikan dengan pemerintahan bersih dan penataan hukum yang berkeadilan dapat datangkan kembali para investor dalam rangka pemulihan ekonomi hingga terciptanya lapangan kerja menuju Indonesia sejahtera.
“Saya pribadi meminta pada teman-teman aktivis yang ikut serta mensukseskan program Pemerintah dan mendukung Antasari Azhar sebagai Jaksa Agung,” tandasnya.
Untuk diketahui, Antasari kian santer dikabarkan akan diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo setelah merapat ke partai berlambang banteng tersebut. Berbagai macam reaksi pun muncul, tak ketinggalan DPR.
Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, posisi Jaksa Agung merupakan hak presiden untuk memilihnya. “Yang namanya anggota kabinet itu hak prerogatif presiden, termasuk soal jaksa agung. Kalau mau mengangkat Antasari yah itu hak presiden, tapi kan di sisi lain harus dilihat juga karena Antasari mengajukan grasi,” pungkas Arsul.