JAKARTA – Gerakan Mahasiswa Pengawal Keadilan (GMPK) mendesak Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Agung untuk segera menahan saudara Novel Baswedan dalam perkara dugaan penganiayaan dan pembunuhan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Bengkulu.
“Kami mendukung Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan,” terang Ketua GMPK Sahrul saat jumpa pers di Mie Aceh Menteng Jakarta Pusat, hari ini.
Lebih lanjut, Sahrul mengatakan pihaknya meminta kepada Kejaksaan untuk segera melanjutkan kasus Novel Baswedan untuk secepatnya disidangkan, karena kasus Novel telah dinyatakan sudah P-21.
“Mabes Polri dan Kejagung RI untuk bersikap tegas dalam perkara kasus penganiyaan dan penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan,” kata Sahrul lagi.
Menurutnya, prinsip persamaan kedudukan didalam hukum yang disebutkan oleh UUD 45 juga berlaku kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang diduga telah melalukan penganiayaan dan penembakan kepada beberapa orang pada kasus sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam yang sampai saat ini kasus nya tak kunjung ada kejelasannya.
Kata dia, dalam kasus tersebut Novel diduga melakukan penganiayaan dan menembak terhadap tersangka hingga satu orang tewas dan empat lainnya cacat permanen. Keluarga korban sudah bertahun-tahun mencari keadilan atas peristiwa ini, tetapi hingga kini tak kunjung mendapatkannya.
“Novel seperti super power dan kebal hukum hingga tidak tersentuh. Kami merasa terpanggil untuk memperjuangkan keadilan dan masa depan penegakan hukum di Indonesia dengan melakukan berbagai gerakan seperti konferensi pers hari ini,” jelasnya.
Dikatakannya, perlu adanya jaminan kepastian hukum, sehingga Novel Baswedan wajib segera ditangkap dan diadili atas perbuatannya yang jelas-jelas melanggar hukum tersebut.
“Kami menilai ada kejanggalan kenapa hingga hari ini Novel tak kunjung di tahan dan kasusnya di endapkan. Dimana persamaan hukum di negeri ini, harusnya penegakan hukum bisa kita dapatkan bersama secara merata,” pungkasnya.