banner 728x250

Bikin Ulah Lagi, Jeruji Besi Menunggu Ustadz Alfian Tanjung

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Ustadz Alfian Tanjung lagi-lagi bikin ulah dan sepertinya menjadi hobby yang kerap berurusan dengan aparat penegak hukum Kepolisian. 

Pasalnya, setelah viral video provokasi dan ujaran kebencian yang ditayangkan secara live pertama kali oleh channel Youtube Hijarah TV pada tanggal 7 Februari 2020 dengan durasi 1:18:21 menit pada kegiatan tabligh akbar yang dilaksanakan di masjid Jami’ Tigobaleh beralamatkan dijalan Tigobaleh, Pakan Labuh, Kec. Aur Birugo Tigobaleh, kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat itu harus menelan pil pahit dan publik melaporkannya ke Polisi.

banner 336x280

Yang membuat geram publik yang melaporkannya lantaran narasi ceramahnya mengandung unsur menyebarkan berita bohong dan Pasal yang dipakai untuk melaporkannya adalah UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Berikut isi narasi ceramah secara singkat :

Kondisi gerakan PKI ini sudah terlalu parah sudah tiga belas angkatan dari gerakan partai partai yang ada untuk berlatih ke Beijing sejak tahun 2004 sampai 2014. Mereka sudah melakukan lansiran tahun 2015 belum sanggup memecah kekuasaan. Mereka 2019 mereka merasa menang kembali dan rezim hari ini adalah rezim komunis saya menyatakan dengan sadar makanya ini aneh negeri ini berjalan tanpa ada yang menyoal. Karena setiap yang menyoal akan dituduh anti pancasila sekarang ketua badan pancasila adalah orang yang membolehkan berzina dengan anak sendiri ya yang dokter wahyudin itu. 

Sekarang kan jadi ketua BPIP ya hebat kan orang yang yang disertasinya itu ngawur itu yang boleh berzina dulu boleh kalau pacaran boleh dipake dulu segala macam itu. Sekarang dia jadi ketua badan eh penjaga pengawal ini sedang terjadi dan tidak ada yang dikarang-karang oleh ustad alfian tanjung. Memang sedang terjadi itu merupakan bagian dari proses proses dibangunnya negeri yang berpaham komunis, masuk Polisi sasi sekarang coba saya tanya para jemaah siape yang mimpin PSSI siape yang mimpin bnn siape yang mimpin bnpt siape yang mimpin produksi persenjataan. Kita di bandung siape yang pemimpin bea cukai siape menteri dalam negeri. 

Jadi kalau anda lihat dalam teori komunisme ketika terjadi Polisi maka negara itu sedang menuju menjadi sebuah negara komunis sekarang dikit lagi pilkada pilkada serentak calon gubernur sumatera barat itu di antaranya Polisi ada 80 persen calon daripada pilkada serentak per 23 september 2020 itu adalah Polisi. Kalau Polisi Polisi sudah jadi Gubernur jadi Walikota jadi apa nanti 

2021, 2022, 2023 tidak ada lagi pilkada akan ditetapkanlah plt pejabat sementara plt yang menetapkan adalah menteri dalam negeri. 

Menteri dalam negeri nya maka nanti digantilah plt tu Polisi semua maka negara kita akan menjadi nkri negara kepolisian republik indonesia itu artinya negara komunis indonesia ayo kita lihat seluruh negara yang didominasi oleh Polisi itu negara komunis silahkan diperiksa di seluruh dunia.

Parahnya, konten video ujaran kebencian dan provokasi tersebut justru dikloning dan diviralkan sebagai upaya propaganda melalui media sosial dan media online seperti di Channel Youtube kedaulatan rakyat dengan judul “NGERI…UAT UNGK4P R4H4SI4 BES4R RE3Z!M UNTUK MENJ4DIK4N NKR! SEB4G4I NEG4R4 K0M0N!S yang di posting pada tanggal 10 Februari 2020 oleh channel Youtube Kedaulatan Rakyat dengan URL :

https://www.youtube.com/watch?v=_ltL7YKznxU

Juga penampakan pada postingan tertanggal 11 Februari 2020 oleh channel Youtube Amil Islam Channel dengan judul “GER4K4N KOMUNIS SUDAH SEJAK DULU | USTADZ ALFIAN TANJUNG dengan URL :

Video provokatif tersebut mirisnya laris manis dan diposting ulang pada tanggal 13 Februari 2020 oleh channel Youtube Hafiz Official dengan judul “terbaru!!! UST ALFIAN TANJUNG BONGKAR VISI MISI PKI INDONESIA,, dengan URL :

Dan ada pula di berbagai akun facebook.

Laporan tersebut pun di proses oleh pihak Kepolisian dan kini sudah masuk babak baru dilaksanakan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 49 / II / 2020 / SPKT Res. Bukittinggi, tanggal 17 februari 2020 terkait Tindak Pidana Penyebaran berita bohong, dengan terlapor Ustad Alfian Tanjung.

Gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan di Aula Polres Bukit Tinggi Sumbar, Kamis (5/3/2020).

Akankah Ustadz Alfian Tanjung bakal merasakan kembali duduk di kursi pesakitan dan mendekam di jeruji besi dengan mengenakan baju tahanannya untuk kesekian kalinya.

Tunggu saja kelanjutan prosesnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close