JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan kampus IPDN di Jatinangor melaksanakan acara halal bihalal yang dihadiri ribuan orang, termasuk sejumlah pejabat Kemendagri yang bertugas di IPDN, di tengah pademi Covid-19. Sementara jajaran kepolisian membiarkan dan tidak membubarkan acara tersebut.
“Dari data dan foto yang diterima IPW, halal bihalal itu dilakukan bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada 24 Mei 2020 siang hari, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jabar,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Selasa (26/5/20).
Menurut Neta, acara tersebut jelas melanggar PSBB. Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan pemerintah dan melanggar PSBB. IPW sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB ini kepada Mendagri, yang membawahi IPDN. Diharapkan ada tindakan tegas dari Mendagri terhadap kasus ini.
“Mendagri harus tindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa ini,” pintanya.
Masih kata Neta, sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah memutus mata rantai pandemi Covid-19, kampus IPDN justru membuat acara perayaan Hari Raya Idul Fitri di kampusnya yang dihadiri ratusan Praja dan para undangan di Balirung Rudini. Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan Kebijakan Pemerintah yang justru tengah giat giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid-19.
“Anehya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus,” terangnya.
IPW berharap, Mendagri segera mencopot Rektor IPDN. Sebab apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini, selain ketentuan pemerintah pusat juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan coronavirus disease 2019 (covid-19) di wilayah provinsi jawa barat.
“Yang sangat disayangkan lagi, IPDN adalah kawah candra dimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan pemerintah,” paparnya.
IPW menyayangkan sikap para praja, belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan pemeritah. IPW berharap, Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara keramaian di kampus IPDN itu memiliki ijin atau tidak.
“Bagaimana pun acara di kampus IPDN ini merupakan pelecehan terhadap PSBB dan pelecehan terhadap upaya pemerintah yang sudah bekerja keras memutus mata rantai Covid-19,” tegasnya.
Sebagai calon pemimpin, mereka tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat maupun kepada para kepala daerah, yang setiap saat menganjurkan agar semua orang mentaati aturan PSBB, tapi justru para Praja IPDN itu sendiri yang melanggar PSBB tersebut.
Para petinggi Kemendagri di IPDN juga tidak memberikan contoh yg baik pada masyarakat dan pemerintahan daerah.
“Sebab itu, IPW berharap Mendagri Tito Karnavian segera memberi tindakan tegas kepada Rektor IPDN dan jajarannya,” tandasnya.
Kira-kira apa pendapat kalian, apakah Pimpinan IPDN menjerumuskan praja ke dalam lingkungan yang berpotensi menjadi cluster baru penyebaran covid-19. Dan Pimpinan yang mengorbankan praja tersebut harus mengundurkan diri sebelum dicopot karena desakan publik.