Jakarta – Ditengah sorotan ringannya tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa penganiaya penyidik KPK Novel Baswedan, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia vs(MAKI) malah menilai salah satu terdakwa yaitu Ronny Bugis semestinya dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman berdasarkan penelusuran pihaknya, terdakwa Ronny perannya hanya sebagai pengantar terdakwa Rahmat Kadir mengantarkan jamu untuk famili Rahmat Kadir.
“Tanpa yang bersangkutan sama sekali mengetahui tujuan dan perencanaan untuk menganiaya Novel Baswedan termasuk akibatnya,” kata Boyamin dalam rilisnya Senin (15/6).
Penilaian tersebut berdasarkan hal-hal baru yang ditemukan MAKI ketika menelusuri peristiwa penyiraman Novel yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Penelusuran dilakukan dengan metode pola detektif swasta mengacu kepada pola detektif swasta di negara negara maju seperti Amerika Serikat,” ucapnya.
Tujuan dilakukan penelusuran, ucap Boyamin, untuk menjadi Amicus Curae (sahabat keadilan) guna mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan.
Dia pun menyebutkan dari hasil penelusuran, Ronny justru faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan.
“Karena dia (Ronny Bugis) telah melakukan pengakuan dosa kepada pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir,” tuturnya.
Dikatakan Boyamin setelah menerima pengakuan dosa, pendetanya meneruskan kepada Kapolri sehingga Kapolri memerintahkan penyidikan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Sementara itu saat kejadian, ungkap Boyamin, setelah Rahmat Kadir menyiram Novel, kemudian Rahmat menyuruh Ronny segera memacu motornya dan kemudian terhalang portal, saking gugupnya maka motor diangkat berdua untuk melewati portal.
Berdasarkan hal-hal itu, tegas Boyamin, semestinya Ronny dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman.
“Karena semata-mata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu percanaan serta tidak tahu akibatnya,” ujarnya. Selain itu, katanya, Ronny justru sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel.
“Sehingga semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah,” ucap pegiat anti korupsi ini.
Hakim pun, tutur dia, dapat memutus penjara diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum jika mengacu kepada hal-hal memberatkan yaitu Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel.
“Rahmat Kadir pun telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada family Rahmad Kadir,” ucapnya.
Seperti diketahui dalam kasus penganiayaan terhadap Novel dengan menggunakan air keras, kedua terdakwa yaitu Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pertimbangan JPU bahwa kedua terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiyaan berat dan hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel dengan
semula hanya ingin menyiramkan ke badan Novel.
“Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa yang menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar dakwaan subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.