banner 728x250

Seminggu Menginap di Kejagung, Korban Novel Baswedan : Sebelum Diadili, Pantang Pulang!

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA – Korban kasus dugaan penganiayaan dalam perkara sarang burung walet yang diduga menyeret nama Novel Baswedan kembali mendirikan tenda di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta untuk menuntut keadilan.

Mereka adalah Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M Rusli Alimsyah yang datang ke Jakarta untuk menghadiri sidang penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.

banner 336x280

Korban sarang walet M. Rusli Aliansyah mengaku pihaknya tidak akan kembali ke Bengkulu sebelum Novel Baswedan diadili. Sebab, kata dia, aksi biadab Novel Baswedan dianggap sudah keterlaluan yang telah melakukan penodongan pistol ke arah Kepala nya sebelum melakukan penembakan ke kakinya.

“Pantang pulang, sebelum Novel Baswedan diadili. Negara kita adalah negara hukum, kenapa perkara Novel Baswedan yang sudah ditentukan jadwal sidangnya di Kejaksaan Bengkulu, tiba-tiba bisa ditarik oleh Jaksa Agung,” kata Rusli, Senin (29/6/2020).

“Sampai saat ini, karena alasannya untuk memperbaiki, tapi sampai saat ini berkas itu belum dikembalikan ke Bengkulu. Jadi kami datang ke Jakarta, ke Kejaksaan Agung, semoga berkas yang dibawa Kejaksaan Agung dilimpahkan kembali ke bengkulu, itu harapan kami,” tegas Rusli lagi.

Sementara itu, korban lainnya Irwansyah menuturkan pihaknya datang ke Jakarta untuk mencari keadilan karena hal itu dilindungi oleh Undang-Undang.

“Seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang seperti Novel yang saat ini dia sebagai korban, dia mencari keadilan agar si pelaku dapat ditangkap dan disidangkan. Kebutuhan haknya sudah terpenuhi dan si pelaku sudah disidangkan. Sementara kami ini sebagai korban penganiayaan Novel Baswedan pada 2004 yang pada waktu itu sedang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Bengkulu, dia melakukan penganiayaan terhadap kami,” papar Irwansyah.

Dan pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap Novel Baswedan dengan cara melakukan gugatan. Setelah diajukan gugatan, pihaknya melakukan praperadilan dan menang, dan hakim menyatakan berkas Novel Baswedan segera disidangkan. Tapi kenyataannya sampai saat ini berkas Novel belum juga disidangkan.

“Kami menuntut hak kami sama seperti Novel juga. Hak kami juga dilindungi undang-undang, jadi bagaimana keputusan dari Kejaksaan ini. Sementara berkasnya masih ditahan di Kejaksaan Agung, makanya kami ke Jakarta untuk mencari keadilan, supaya Kejaksaan Agung dibukakan matanya terang-terang,” sambungnya.

“Jangan kasus Novel saja, kasus kami juga diungkap, segera di sidangkan, karena berkas beliau sudah di register di Kejaksaan Bengkulu. Jadi kenapa sampai saat ini tidak disidangkan, ini yang kami kejar sampai ke Kejaksaan Agung ini,” sambung Irwansyah.

Ditempat yang sama, Dedi Nuryadi mengaku dirinya sebagai saksi salah tangkap dan ia merasa tidak bersalah. Namun, justru mendapatkan perlakuan yang sama seperti pelaku sarang walet.

“Sebenarnya saya saksi salah tangkap, saya tidak salah, bahkan saya dengan mereka tidak kenal. Mengapa saya ditangkap dan di siksa, saya ingin Jaksa Agung tetap sidangkan Novel. Karena Novel itu penjahat,” terang Dedi.

Dia bersumpah jika dirinya adalah korban dan tidak melakukan pencurian sarang burung walet. Ia juga memohon kepada Presiden dan Jaksa Agung agar menyidangkan Novel Baswedan dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu.

“Demi Allah saya tidak pernah yang mana melakulan pencurian sarang burung walet. Saya memang benar-benar korban, dan saya memohon kepada bapak Presiden dan Jaksa Agung tolong sidangkan Novel Baswedan. Kalau dia memang bersalah, dia harus disidangkan, itu yang saya minta,” jelasnya.

Doni Yefrizal yang juga korban sarang walet ikut menceritakan kejadian kelam yang dialaminya saat berhadapan dengan Novel Baswedan. Dia mengaku pernah disiksa dan disetrum disekujur tubuhnya. Bahkan kemaluannya juga terkena setrum.

“Dan kami juga ditembak dan kawan kami mati satu terkena tembakan, dan setelah itu kami dimasukkan kedalam sel,” sambungnya.

Maka itu, dirinya meminta keadilan dan haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) agar diperlakukan sama dalam hukum, sehingga berkas perkara yang menyeret Novel Baswedan itu bisa disidangkan.

“Saya minta kepada Jaksa Agung dan pak Presiden kalau bisa berkas kami dilimpahkan dari Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Negeri Bengkulu,” pungkasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close