Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Permintaan tersebut terkait kegagalan BIN dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Sugiarto Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.
Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta menggangap permintaan peneliti ICW tersebut tidak tepat bahkan tidak ada hubungannya sama sekali.
“Sesuai Undang-Undang, Badan Intelijen Negara tidak mempunyai kewenangan penindakan hukum. Selain itu seandainya BIN terlibat untuk deteksi dini keberadaan Djoko Tjandra, hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden. Single client dan end user dari BIN adalah Presiden, bukan publik”, kata Stanislaus.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Stanislaus bahwa aktivitas Djoko Tjandra keluar masuk negara harusnya dipantau oleh otoritas Imigrasi. Sementara untuk kasus hukumnya dalam penanganan kejaksaan dan Polri.
“Jika instansi yang menangani kasus Djoko Tjandra perlu melibatkan BIN karena kemampuan deteksi dini di dalam dan luar negeri yang dimiliki, maka tetap produk BIN tidak mungkin dibuka ke publik, harus sesuai aturan bahwa single client dan end usernya adalah Presiden”, ungkap Stanislaus.
Stanislaus Riyanta juga menegaskan bahwa jika Kapala BIN diminta bertanggung jawab karena dianggap gagal mendeteksi keberadaan Tjoko Djandra, hal itu tidak tepat dan justru sangat tendensius mengarah kepada pribadi.