Jakarta – Berbicara kasus yang mangkrak di Indonesia, menarik perhatian sekali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mereka akan segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sebelumnya sempat terhambat.
Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) pun mendorong KPK agar melakukan kerja-kerja besar, dengan membongkar praktek korupsi besar. KPK, kata dia, sebaiknya mengingat untuk segera menyelesaikan tunggakan perkara-perkara besar yang selama ini masih mangkrak. Salah satunya adalah kasus dugaan TPPU Muhammad Nazaruddin terkait kepemilikan saham Garuda dan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) yang sebelumnya pernah menghadirkan pengusaha Sandiaga Uno.
Pasalnya, Sandiaga pernah diperiksa sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (3/10/2013).
Bahkan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Rabu (15/12), Nazaruddin mengaku sempat bertemu Komisaris PT Duta Graha Indah (DGI), Sandiaga S. Uno sebelum bertemu dengan dua dirut PT DGI, Dudung Purwadi dan manajernya Muhammad El Idris.
Pada saat itu Nazar menjelaskan pertemuan tersebut untuk membicarakan proyek-proyek pemerintah yang nantinya akan digiring agar untuk dikerjakan oleh PT DGI.
“Apakah pak Dudung mendapatkan arah dari Sandiaga Uno untuk bertemu saya. Sebab, sebelum pak Dudung menemui saya. Ada pertemuan, terlebih dahulu dengan Sandiaga Uno,” tanya Nazar ke Dudung.
Dikutip dari: http://skalanews.com/detail/korupsi/244589-Nazaruddin-Saya-Ketemu-Sandiaga-Uno-Sebelum-Dirut-DGI
Lantas saat ini, Dudung Purwadi harus menelan pil pahitnya sendiri sehingga resmi ditahan usai penyidik memeriksanya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009, Senin (6/3/2017).
“Kami minta agar KPK jangan tumpul dalam mengungkap kasus-kasus yang mangkrak tersebut. Usut sampai tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama, Senin (6/3).
Lebih lanjut, Haris mengingatkan agar lembaga antirasuah bisa mendalami kembali nyanyian Nazaruddin saat dipersidangan pada tahun 2015 lalu. Saat itu Nazar menyebut pernah bertemu juga dengan petinggi PT DGI Sandiaga Uno.
“KPK harus korek ulang dan telusuri informasi dari Nazar tersebut, apakah keduanya ada hubungan atau tidak. Kami percaya KPK bisa membuka tabir kasus itu menjadi terang benderang,” bebernya.
Lebih jauh, Haris meminta kepada penyidik KPK untuk menjadikan penahanan Dudung itu sebagai pintu masuk membongkar konspirasi kejahatan tindak korupsi tersebut yang melibatkan PT DGI.
“Semoga penahanan kali ini bisa menjadi pintu masuk bongkar kasus tersebut dan kami sarankan agar Dudung jangan mau ditahan sendirian, beberkan saja fakta sebenarnya siapa saja sosok yang diduga ikut menikmati aliran duit panas tersebut dihadapan penyidik,” tandasnya.
Untuk diketahui, Dudung tadi terlihat keluar ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, pria beruban ini tak berkomentar apapun saat digelendang ke mobil tahanan.
Susilo Aribowo, pengacara Dudung mengatakan, kliennya ditahan penyidik di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Susilo mengatakan, kliennya telah memahami dengan statusnya sebagai tersangka dapat ditahan oleh KPK kapan pun.
“Semua yang ditahan saya kira sedih ya, tapi beliau juga sudah paham. Semua kan sudah tersangka tinggal menunggu waktu saja (untuk ditahan KPK),” kata Susilo.
Dalam pemeriksaan kali ini, Susilo menuturkan, kliennya belum menyentuh substansi perkara. Pemeriksaan masih berkutat mengenai identitas Dudung. “Masih awal-awal saja. Masih identitas, perannya apa,” katanya.
Diketahui, Dudung merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009. Tersangka lainnya, Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang telah ditahan penyidik pada Kamis (2/3) lalu.
PT Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Permai Group milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Sementara satu tersangka lainnya, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, I Made Meregawa telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Dudung diduga kongkalikong untuk memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan itu dan juga menggelembungkan harga yang merugikan keuangan negara.
PT DGI saat ini telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering. Dudung sendiri sempat tercatat sebagai Presdir PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazaruddin, PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar diantaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo.