Purwakarta – Istilah kriminalisasi ulama selalu dikumandangkan ketika kasus hukum menimpa mereka yang dikenal sebagai tokoh agama dengan gelar ulama untuk menyesatkan opini di masyarakat terkait penegakan hukum hanya rekayasa untuk mengkriminalkan para ulama dan seolah-olah mereka yang sudah berstatus ulama nampaknya tidak boleh terkena kasus hukum.
Ustadz Riyan Haqi Khaerul Anwar yang merupakan Pimpinan Majelis Taklim Al-Anwariyah Purwakarta menilai istilah kriminalisasi ulama yang telah populer di masyarakat adalah isu yang sangat menyesatkan.
“Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan,” kata Ustadz Riyan, dalam cermah pengajian rutin mingguan ba’da Shalat Subuh di Masjid Jamie Al-Hasan Ciseureuh Kabupaten Purwakarta Jawa Barat”, Minggu (14/11/2021).
Isu kriminalisasi ulama yang disampaikan berulang-ulang termasuk di wilayah Purwakarta oleh beberapa kelompok Ormas tertentu yang selama ini sering melakukan aksi politisasi agama dikhawatirkan akan dianggap sebagai fakta meskipun sebenarnya isu tersebut tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang dikriminalisasi oleh pemerintah.
Menurutnya, tokoh agama atau ulama yang terjerat kasus hukum karena terbukti melakukan pelanggaran pidana, seperti Abu Bakar Ba’asyir terbukti terlibat terrorisme, kemudian Bahar bin Smith dihukum bukan karena menghina Presiden, tetapi karena melakukan penganiayaan berat dengan korban yang jelas dan Gus Nur atau Nur Sugi yang jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan bukan karena masalah politik tetapi karena melakukan tindak pidana umum, menghasut orang lain berkerumun saat pandemi Covid-19 Habib Rizieq juga pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden SBY terkait kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBK) tahun 2008 dan pengrusakan tempat hiburan malam di Ibu Kota tahun 2003, namun anehnya saat itu tidak ada pendukungnya yang menuduh pemerintah melakukan kriminalisasi ulama.”Ungkap Ustadz Riyan.
Isu kriminaliasi ulama tidak hanya meresahkan namun juga membahayakan bagi keutuhan NKRI, Pertama yaitu isu tersebut merupakan proses pembentukan opini masyarakat tentang ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum. Bagi kelompok ini hukum yang tidak menguntungkan mereka harus ditolak, namun jika menguntungkan harus terus didukung dengan aksi berjilid-jilid. Saat masyarakat tidak percaya proses hukum, ada alternatif yang akan mereka tawarkan, yakni penegakan hukum Syariah.
Kedua, membangun emosi publik untuk membenci bahkan mendeligitimasi kebijakan pemerintah yang anti Islam dan Ketiga, menabur rasa keterancaman umat dari bahaya yang seolah-olah sedang ditindas. Dan solusinya adalah melawan pemimpin dan merombak tatanan sistem yang ada, Ujar Ustadz Riyan yang merupakan salah satu Dosen STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
Pergerakan menggelorakan isu kriminalisasi ulama merupakan salah satu upaya agar mereka tidak ingin tersentuh hukum dengan apapun tindakan yang dilakukan dan proses pembentukan opini dalam mempengaruhi masyarakat untuk tidak percaya terhadap proses hukum dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah yang dianggap anti Islam, namun Negara tidak boleh kalah dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
Indonesia didirikan oleh para ulama dan sekarang dipimpin oleh ulama yang menjadi Wakil Presiden bahkan Negara juga memberikan fasilitas serta penghargaan terhadap organisasi ulama maupun keagamaan yang memang mempunyai peran penting dalam membangun bangsa serta tidak terjerat dengan kasus hukum. sehingga tidak semestisnya ada isu kriminalisasi ulama, “Harap Ustadz Riyan.
Kita juga harus bersyukur menjadi umat Islam di Indonesia, kita masih bisa menyelenggarakan Maulid Nabi, Pengajian Majelis Taklim serta kegiatan ibadah lainnya dengan tenang, itu menunjukan bahwa tidak ada yang namanya diskriminasi atau penindasan terhadap umat Islam maupun kriminalisasi ulama, yang ditangkap aparat adalah memang pelaku kriminal berseragam ulama, dan itu bukan kriminalisasi ulama, “Tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, tidak ada Itu!”.Tegas Ustadz Riyan.
Di akhir acara Ustadz Riyan menghimbau umat Islam khususnya yang ada di Purwakarta Jawa Barat agar tidak terprovokasi oleh isu kriminalisasi ulama maupun berita-berita Hoax yang dilontarkan kelompok tertentu.,” Pungkasnya.