Jakarta – Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendorong aparat penegak hukum khususnya Polri dan Kejaksaan untuk terus melanjutkan berbagai perkara yang melilit Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan diingatkan untuk tidak dipetieskan.
Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama meminta agar banyaknya kasus-kasus Rizieq Shihab yang sudah dilaporkan masyarakat ke Polisi untuk bisa diusut secara tuntas, yakni mulai dari kasus dugaan penistaan Pancasila saat ceramahnya di wilayah Jawa Barat, dugaan penghinaan uang rupiah yakni adanya lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dugaan penistaan agama Kristen, hingga kasus chat dengan Firza Husein.
“Kami mendesak untuk kasus-kasus Habib Rizieq ini agar tidak dipetieskan, usut hingga tuntas dorong hingga ke Pengadilan,” tegas Haris, hari ini.
Kendati demikian, kata Haris, pihaknya mengaku optimis dan meminta dukungan publik agar kasus-kasus itu bisa segera selesai diproses dan mendapatkan kepastian hukum. Sehingga perlu penanganan serius agar tidak mengendap berlama-lama kasus tersebut guna dipertanggungjawabkan ke publik.
“Sekali lagi kami meminta agar tidak ada upaya untuk memetieskan kasus-kasus hukum, terutama kasus Rizieq Shihab,” jelasnya.
Haris melanjutkan agar perlunya ada perlakuan yang sama di depan hukum yang telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” (UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1).
“Setiap warga negara berhak untuk mendapat perlakuan dihadapan hukum yang adil dan sama untuk semua warga negara tanpa ada perbedaan sedikitpun. Jangan dibeda-bedakan dalam kasus Rizieq ini, perlu ada ketegasan hukum agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” tuturnya.
“Mari saling menghargai Hak Asasi Manusia orang lain. Hargailah Hak Asasi yang dimiliki oleh orang lain agar Hak Asasi kamu juga dihargai orang lain. Hidup damai, tentram, dan sejahtera dengan menghargai hak-hak orang lain. Jangan memaksakan kehendak menjadi orang yang paling benar,” tandasnya.