Jakarta – Aktivis PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 2013-2015 Azhar Kahfi mendukung langkah Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang telah menciduk Paranormal Ki Gendeng Pamungkas.
Pasalnya, dukun itu ditangkap karena menyebarkan video bernada SARA dan hate speech terhadap ras tertentu di media sosial. Tak hanya itu, Ki Gendeng Pamungkas juga menyebarkan atribut bernada SARA berupa kaos dan stiker.
“Penangkapan Ki Gendeng Pamungkas bisa menjadi momentum pihak Kepolisian untuk lebih tegas menangkap pelaku-pelaku hate speech yang masih berkeliaran di dunia sosial media,” tegas Azhar Kahfi, hari ini.
Apalagi Ki Gendeng juga sengaja menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis. Sehingga, kata dia, hal ini berpotensi perpecahan bangsa.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat yang langsung menahan Ki Gendeng Pamungkas. Di medsos juga harus ditertibkan, sebab masih banyak Ki Gendeng-Gendeng lainnya yang memiliki tujuan sama yaitu menyebarkan kebencian,” jelasnya.
Dia mengingatkan bahwa media sosial bisa memiliki peran ganda yang bisa sangat berbahaya manakala digunakan sebagai alat untuk memicu perpecahan. Ibaratnya, media sosial bagai pisau bermata dua karena selain dampak positif, dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial juga beragam.
“Ini bisa berakibat fatal bisa memantik kerusuhan dan menebar provokasi yang bisa menjadi konsumsi publik dan dapat menimbulkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu,” sebutnya.
“Isu SARA ini bisa menjadikan orang mudah tersulut emosinya. Kalau hal ini dibiarkan, dikhawatirkan berdampak luas terhadap keamanan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ki Gendeng ditangkap di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyimpan video.
Selain itu, polisi juga mengamankan jaket jeans bertuliskan Fight Agains Cina, 67 lembar baju, satu topi front pribumi, stiker bertuliskan anti Cina, dua pucuk air soft gun, empat sangkur, surat keterangan identitas.
Setelah diciduk, Ki Gendeng dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.