banner 728x250

Poin Krusial Tambahan di RUU Antiterorisme

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Revisi UU Antiterorisme akan menguatkan upaya pencegahan aksi-aksi teror dan memungkinkan adanya tindakan hukum terhadap berbagai perilaku yang mengarah pada aksi teror. 

“Dalam UU ini, kami menghendaki masalah pencegahan harus terakomodir supaya ada kegiatan yang betul-betul sistematis dan komprehensif untuk mencegah,” kata Jenderal Tito di Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Jumat malam, 26 Mei 2017.

banner 336x280

Selain payung hukum yang berfungsi sebagai upaya pencegahan, kata dia, penerapan program rehabilitasi juga perlu diatur untuk pihak-pihak yang sudah terpengaruh oleh pemikiran yang radikal.

“Ketiga, kami menghendaki kriminalisasi sejumlah perbuatan awal terorisme,” kata dia.

Perbuatan awal ini di antaranya termasuk sejumlah pelatihan militer yang kerap diadakan kelompok teroris sebelum melakukan aksi teror. Ia mengatakan selama ini Polri tidak bisa menangkap orang-orang yang ikut serta dalam pelatihan tersebut sebelum mereka terbukti telah melakukan aksi teror. 

“Kalau mereka menggunakan senjata kayu, airsoft gun, kami tidak bisa tangkap mereka. Mereka naik ke gunung, latihan kamping, padahal sebetulnya niat kegiatan kamping itu bagian dari menuju operasi serangan teror. Nah harusnya itu bisa dikriminalisasi atau ditindak. Banyak hal yang harus dikriminalisasi sebelum peristiwa teror terjadi,” tutur Tito lagi.

Selain itu, orang yang terindikasi masuk jaringan teroris seharusnya bisa ditindak.

“Contoh lainnya, setelah memetakan organisasi teroris, siapa pun yang masuk organisasi itu sepanjang bisa dibuktikan kalau dia masuk organisasi itu, dia bisa dipidana. Itu otomatis kami powerful menangani kasus terorisme,” kata Tito.

Tito berharap Revisi UU Antiterorisme bisa segera diselesaikan dan diundangkan agar dapat menjadi payung hukum bagi Polri dalam menjaga kondisi keamanan negara. “Harapannya revisi UU Antiterorisme cepat diselesaikan dan kemudian cepat diundangkan agar keamanan nasional terjamin,” kata Tito.

Tito juga meminta ada penambahan sejumlah poin dalam revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Poin krusial yang perlu ditambah yaitu kewenangan mengkriminalisasi orang yang bergabung dalam kelompok terorisme.

“Jadi dia bergabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) misalnya, bisa kami tangkap dan proses hukum. Undang-undang yang sekarang tidak (mengatur seperti itu),” ujar Tito.

Dijelaskannya, di luar negeri, undang-undang yang ada mengatur hal tersebut. Bahkan, mereka memiliki daftar organisasi yang termasuk kelompok teroris. Dengan demikian, begitu ada yang bergabung ke kelompok tersebut, langsung ditangkap dan diproses hukum sebelum merencanakan aksi teror.

Kewenangan itu termasuk untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berangkat ke Suriah berlatih bersama ISIS

Dalam undang-undang yang ada di Indonesia, polisi tidak berwenang menangkap mereka begitu kembali ke Indonesia.

“Pulang ke sini pahamnya sudah radikal, ancaman. Dia harus berbuat dulu, membuat rencana dulu, baru bisa ditangkap,” kata Tito.

Sebelum melakukan aksi teror, kelompok tersebut pasti melakukan latihan. Tito mengatakan, pelatihan tersebut tak lagi terbuka seperti pelatihan militer di Aceh beberapa tahun lalu. Karena orang-orang yang terpantau mengikuti pelatihan ditangkap satu persatu oleh polisi.

Belakangan, kata Tito, banyak dari mereka berlatih dengan modus berkemah di gunung. Mereka latihan menggunakan air soft gun dan pistol kayu.

“Padahal tujuan mereka latihan untuk melakukan aksi terorisme yang bagi mereka operasi amaliyah. Ini harus dikriminalisasi,” kata Tito.

Dalam membentuk undang-undang, kata Tito, ada dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu keamanan nasional dan kebebasan sipil. Sebisa mungkin kedua aspek ini seimbang. Jika keamanan nasional dianggap terancam maka harus mengorbankan sedikit kebebasan sipil.

“Tapi kalau kita anggap aman-aman saja, tidak ada masalah, maka pasti akan mengorbankan keamanan nasional. Maka yang akan terjadi bom lagi, bom lagi,” kata Tito.

Tito mendesak agar panitia khusus di DPR segera menggodok revisi UU pemberantasan terorisme. Mengenai hambatan soal definisi dan terminologi radikalisme, Tito menyebut banyak ahli yang bisa membantu. Yang terpenting, kata dia, undang-undang tersebut memberi kewenangan lebih bagi polisi untuk menindak kelompok teroris hingga ke sel terkecilnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close