banner 728x250

Dapat Titel WTP Dari BPK, Kapolri Yakin Pemerintah Beri Tunjangan Kinerja Lebih Baik

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Polri mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2016. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan salah satu faktor yang memudahkan institusi kepolisian mendapat opini tersebut adalah desentralisasi keuangan.

“Kami mendapatkan laporan tentang penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan ke institusi Polri 2016, tahun lalu kita mendapatkan anggaran sebanyak Rp 73 triliun dan itu di Polri sudah terjadi desentralisasi pengelolaan keuangan. Diserahkan kepada lebih dari 1.300 satker (satuan kerja), sudah mereka sendiri yang berhubungan dengan perbendaharaan negara,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2017).

banner 336x280

Tito mengungkapkan pengelolaan keuangan yang ada sekarang berbeda dengan sebelumnya. Desentralisasi telah memberikan kewenangan kepada setiap satker untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan yang ada di Polri.

“Beda dengan dulu, semuanya di Kapolri, sekarang tidak, dibagikan langsung. Ini memudahkan bagi kami dalam mempertanggungjawabkan itu,” ujarnya.

Tito juga menerangkan opini WTP yang diberikan kepada Polri telah tiga tahun berturut-turut. Hal ini menunjukkan Polri dianggap mampu mengelola keuangan negara.

“Ini sangat bermanfaat kepada kami karena Polri dianggap mampu mengelola uang negara yang diamanatkan kepada kami,” terangnya.

Sementara itu, anggota I BPK, Agung Firman Sampurna menjelaskan bahwa institusi Polri merupakan suatu organisasi besar dengan jumlah ribuan satker sehingga hal itu menjadikan pengelolaan keuangan menjadi tidak mudah.

“Pertama Polri ini organisasinya sangat luar biasa besarnya, ada sekitar 1.256 satker, luar biasa. Sehingga yang mengelola yang begitu besar ini tidak mudah,” jelas Agung.

Namun, keputusan Polri untuk mendesentralisasikan keuangan kepada satker yang ada merupakan suatu keputusan yang baik. Dengan desentralisasi keuangan, pola pertanggungjawaban keuangan menjadi jelas.

“Dulu, Polri menggunakan mekanisme otorisasi internal. Jadi semuanya terdesentralisasi. Sekarang sudah didesentralisasikan ke satker-satker yang berada di seluruh Republik Indonesia baik dari segi pelaksanaan anggaran maupun pengawasannya sehingga pertanggungjawabnnya lebih jelas,” tutur Agung.

Sementara itu, Tito juga berharap nantinya ada penghargaan dan sanksi dari pemerintah berkaitan dengan pemberian predikat laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila, predikat yang didapat wajar tanpa pengecualian (WTP), Tito berharap ada penghargaan, dan juga sebaliknya.

“Polri dianggap mampu mengelola uang negara yang diamanatkan kepada kami maka ini biasanya ada reward and punishment, otomatis pemerintah, Presiden, Menteri Keuangan percaya Polri bisa mengelola anggaran sehingga ke depan kita bisa mendapatkan reward dalam bentuk misalnya, tunjangan kinerja yang lebih baik, anggaran yang lebih baik, dalam rangka kepentingan kebaikan Polri,” ujarnya.

Polri memang mendapatkan predikat WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2016. Menurut Tito, hal itu bisa didapatkan lantaran adanya desentralisasi keuangan ke setiap satuan kerja (satker). Pengelolaan keuangan Polri sekarang memberikan kewenangan kepada setiap satker untuk bertanggung jawab secara langsung.

“Di Polri sudah terjadi desentralisasi pengelolaan keuangan. Diserahkan kepada lebih dari 1.300 satker, sudah mereka sendiri yang berhubungan dengan perbendaharaan negara. Beda dengan dulu, semuanya di Kapolri, sekarang tidak, dibagikan langsung. Ini memudahkan bagi kami dalam mempertanggungjawabkan itu,” ungkapnya.

Selain itu, Tito juga menjelaskan mengenai dana pengamanan objek vital sekarang sudah masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana pengelolaan pun harus dilampirkan kepada keuangan negara dan setelah itu dilaporkan lagi kepada setiap satker.

“Sekarang kan sudah masuk dengan adanya PP tentang PNBP, dulu yang dari pam obvit (pengamanan objek vital) tidak masuk dalam PNBP, sekarang sudah dimasukkan PNBP. Sama dengan pengelolaan yang ada di lembaga pendidikan, lembaga pendidikan itu kan ada dari satpam, itu kan juga memberikan bayaran untuk makan dan segala macam. Itu juga semua sama tidak boleh berdiri sendiri. Itu harus melampirkan kepada keuangan negara, baru dilaporkan lagi kepada mereka,” jelasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close