Jakarta – Pasca pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organiasi masyarakat (ormas). Gelombang aksi mendukung sikap pemerintah mulai bermunculan. Salah satunya datang dari Aliansi Mahasiswa Nasionalis.
Pada kesempatan ini mereka mendesak agar pemerintah segera berkoordinasi dengan DPR agar segera menyetujui kebijakan Perppu tentang ormas yang telah dikeluarkan pemerintah terkait pembubaran ormas tersebut.
“Kami haqqul yakin (Perppu Pembubaran Ormas akan disetujui DPR),” kata Rabbani, salah satu orator depan Gedung Istana Negara, Rabu (12/7/2017).
Di samping itu, mereka pun mendesak pemerintah segera bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan jangan mengulur-ngulur waktu, serta mencabut izin pendirian lembaga ormas yang intoleran dan radikal.
“Maka dari itu pemerintah harus tegas menyikapi fenomena ini. Kementerian Hukum dan HAM segera cabut izin pendirian lembaga ormas Radikal dan intoleran,” jelasnya.
Dikatakan dia, kebijakan pemerintah sangat mendesak dan diperlukan untuk segera tegas dengan keberadaan organisasi anti Pancasila ini, pengkondisian aksi teroris, dan kemungkinan munculnya ancaman serupa dari elemen organisasi teror lainnya.
“Pemerintah harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) ormas dan tegas membubarkan organisasi anti pancasila dikarenakan kondisi bangsa yang amat mendesak,” tandasnya.