Jakarta – Dukungan masyarakat terus mengalir agar pemerintah bertindak lebih tegas terhadap ormas-ormas dengan sifat terlarang (menurut Perppu) seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Publik tak ingin pemerintah dibikin kerepotan kedepannya terkait keberadaan ormas HTI. Jika tak suka demokrasi dan tidak akui Pancasila maka sudah selayaknya dibubarkan.
“Langkah pemerintah sudah benar. Sedia payung sebelum hujan. Jangan sampek masalah sudah jadi besar baru dibasmi nanti malah kerepotan. HTI didokumennya kan terang-terangan tak akui Pancasila,” tegas Ketua LSM Penjara Padalarang Bandung Barat Megi, hari ini.
Megi berharap kepada pemerintah untuk tidak takut dengan ancaman kelompok yang cenderung radikal.
“Jangan ada pembajakan dan intimidasi demo apapun. Jika tidak setuju dengan Perppu gunakan jalur gugatan melalui MK,” terangnya.
Selain itu, dia juga mendukung pemerintah untuk membubarkan sejumlah ormas lainnya yang juga dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.
“Yang bikin resah rakyat, sikat saja,” tandasnya.
Selain itu, para pedagang dipuncak juga tak mau ketinggalan memberikan dukungan kepada pemerintah dalam pembubaran ormas HTI.
Muncul juga penampakan spanduk menuntut pembubaran HTI di berbagai tempat yakni pintu dan area kampus IPB, serta warung-warung.
Langkah Pemerintah Sudah Tepat Bubarkan HTI, Bak Sedia Payung Sebelum HujanTak cuma spanduk, selebaran pembubaran HTI juga menghiasi sekitaran IPB.
Berikut isi dari selebaran tersebut, antara lain :
Alasan kenapa HTI harus dibubarkan ?
1. Mengusung konsep khilafah
HTI mengusung konsep khilafah, sedangkan dalam sumber primer ajaran Islam yakni Al-Quran dan Hadits / Sunnah Nabi Muhammad SAW, tidak ada ajaran sistem politik, ketatanegaraan dan pemerintahan yang baku.
2. Mengganti Dasar Negara Pancasila
HTI menolak Pancasila sebagai dasar negara, sedangkan para ulama yang ikut mendirikan dan membangun Indonesia menyatakan negara Pancasila merupakan pilihan final dan tidak bertentangan dengan syariah sehingga diterima sebagai “miitsaaqon gholiidhoo” atau kesepakatan luhur bangsa Indonesia.
3. Merubah Dasar Negara Menjadi Kekhilafahan
HTI sangat bertentangan Islam, karena dalam Islam tidak ada ajaran baku tentang khilafah. Istilah fikihnya, sudah ijma’ sukuti (persetujuan tanpa diumumkan) di kalangan para ulama bahwa sistem pemerintahan bisa dibuat sendiri-sendiri sesuai dengan maksud syar’i (maqooshid asy syar’i) ada yang memakai sistem mamlakah (kerajaan), ada sistem emirat (keamiran), ada sistem sulthaniyyah (kesultanan), ada sistem jumhuriyyah (republik) dan sebagainya.
4. Kepala Negara disebut Khalifah
HTI menolak sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh seorang Presiden dan menggantinya dengan khalifah namun sampai saat ini khalifahnya siapa masih belum jelas.
5. Dasar Negaranya Al-Quran dan As-Sunnah HTI menolak Pancasila sebagai dasar negara dan menggantinya dengan Al-Quran dan As-Sunnah, hal ini sangat membahayakan kehidupan bernegara terhadap kaum minoritas dan agama lain karena harus mengikuti syariat Islam.
6. Sistem Pemerintahan selain Khilafah adalah haram/Thaghut HTI menolak dan menganggap keberadaan umat Islam dan agama yang yang lain, yang bukan kelompoknya adalah sesat dan haram/thaghut.
7. Hizbut Tahrir adalah Partai Politik Internasional Hizbut Tahrir bukan lembaga dakwah namun sebuah partai politik internasional yang keberadaannya ditolak oleh banyak negara Islam dan negara di dunia, karena sangat membahayakan.