banner 728x250

Realisasi Dirjen Otda Ditunggu-tunggu Soal Pencopotan Bupati Mimika

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) menilai berbagai kasus pejabat publik telah membuat miris dan menyayat hati rakyat.

Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama pun menyoroti Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pendaftaran peserta Pilkada 2014 di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

banner 336x280

Dia pun menyayangkan persoalan yang sudah diputuskan oleh MA dan kini bola panas itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun tak kunjung di eksekusi untuk mencopot jabatan Bupati Omaleng.

“Kami mempertanyakan Dirjen Otda Sony Sumarsono yang tidak segera memberhentikan dan mencopot Bupati Mimika Eltinus Omeleng,” tegas Haris hari ini.

Padahal, kata Haris, pada salinan putusan itu menerangkan; mengadili dan mengabulkan permohonan Ketua DPRD Kabupaten Mimika tanggal 3 Februari 2017 tersebut, Hakim MA menyatakan Keputusan DPRD Mimika Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 24 November 2016 tentang Pendapat DPRD Kabupaten Mimika terhadap dugaan ijazah palsu, pelanggaran sumpah/janji jabatan, dan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Saudara Eltinus Omaleng SE sebagai Bupati Mimika berdasarkan hukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Kami menduga ada permainan suap yang mengalir sehingga tidak segera dieksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haris mengaku pihaknya sangat menanti realisasi yang dilakukan Ditjen Otda terkait tindaklanjut salinan putusan MA atas kasus Bupati Mimika tersebut.

Haris melanjutkan sesuai amar putusan MA yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) itu sudah seharusnya Dirjen Otda menindaklanjutinya dan mengambil keputusan.

“Kami berharap kepada Sony Sumarsono agar jangan ada dusta diantara kita. Ini sudah final dan tak bisa digugat, dibanding ataupun kasasi lagi,” tukasnya.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close