Jakarta – Rombongan Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa kembali menyambangi Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) siang tadi. Mereka meminta MUI untuk merespon cepat mengeluarkan fatwa soal anggota DPR RI Desmond J Mahesa yang diduga memperolok Nabi Muhammad SAW seperti halnya laporan penodaan agama oleh Ahok.
“Memintakan fatwa atau pendapat terkait kasus Desmond terhadap dugaan penistaan terhadap Rasul yang sebelumnya kami laporkan kepada Bareskrim,” kata salah satu perwakilan Aliansi Nasional 98, Heriyono Nayottama, seusai pertemuan di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Heriyono mengatakan mereka diterima oleh Sekjen MUI Anwar Abbas, Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan, dan Ustaz Khairul. Menurutnya, MUI berjanji mempelajari dan memperdalam kalimat-kalimat Desmond yang dipersoalkan itu melalui dua tahapan, yaitu kajian secara hukum dan kajian secara kaidah agama.
“Selasa (pekan) depan itu akan dirapatkan dengan pimpinan, laporan-laporan tersebut setelah melalui kajian-kajian di internal MUI, Minggu depan baru ada putusan dari MUI sendiri terkait kasus Desmond Mahesa ini,” ujarnya.
Aliansi ini juga membandingkan dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Pak Ahok pada saat itu sebagai Gubernur DKI, Pak Desmond juga sebagai anggota DPR, ini juga harus diproses secara hukum, tidak boleh ada pembedaan hukum, dan MUI tidak boleh pilih kasih,” ujarnya.
Sebelumnya, Desmond dilaporkan pelapor atas nama Bambang Sri Pujo dengan nomor laporan: TBL/807/XI/2016/Bareskrim. Bambang menilai pernyataan Desmond sangat bertentangan dengan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).