Jakarta – Aliansi Kader HMI Jakarta menyerukan sikap kepada Presiden Jokowi-JK untuk segera mencopot Kapolri dan Mendagri karena di duga telah menyalahi hukum dan peraturan perpoltikan bangsa dengan menyeret dua Pati Kepolisian sebagai Plt Gubenur.
“Copot Kapolri dan Mendagri. Stop mempertontonkan tabrak hukum dengan menunjuk 2 Pati Polri RI yakni M Iriawan dan Martuani Sormin untuk menjadi Plt Gubernur,” tegas Koordinator Aliansi Kader HMI Jakarta Randi Ohoinanung saat jumpa pers di Mie Aceh Cikini Menteng Jakpus, Senin (29/1/2018).
Dikatakan dia, wacana tersebut bisa mengancam kelangsungan keamanan dan jagat perpolitikan bangsa Indonesia.
“Ini menjadi persoalan yang sangat krusial dan dapat mengancam siklus keamanan nasional dan perpolitikan bangsa kita,” tutur dia.
Selain itu, Randi menuding upaya itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dan juga Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengharuskan polisi netral dalam kehidupan politik dan tak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Juga ada Pasal 28 Undang-Undang Polri Nomor 8 Tahun 2002 jelas mencantumkan polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun dari dinasnya.
“Dari rangkain mekanisme yang tercantum dalam Undang-Undang di bangsa kita, serta demi menjaga keutuhan baik politik, hukum, ekonomi dan ketahanan dan pertahanan bangsa negara Indonesia. Maka kami sangat menolak wacana kebijakan tersebut,” pungkasnya.