banner 728x250

Kaesang Berani Sambangi KPK Bicara Jet Pribadi, Kapan yang Lain?

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta – Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi dugaan gratifikasi ‘JEPRI – jet pribadi.

Kaesang dianggap menerima gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi. Persoalan tersebut berawal dari hebohnya jagat media sosial terkait Kaesang dan istrinya Erina Gudono yang disinyalir menyewa jet pribadi mewah saat plesiran ke Amerika Serikat (AS).

banner 336x280

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengapresiasi Kaesang yang berinisiatif datang ke Kantor KPK, Langkah ini Kaesang lakukan meski dirinya bukan penyelenggara negara (PN). KPK mengungkapkan, niat kedatangan Kaesang untuk meminta arahan atas isu terhadap dirinya saat ini. Isu dimaksud terkait dugaan gratifikasi dalam perjalanan Kaesang ke Amerika Serikat (AS) naik jet pribadi.

“Kami dari KPK pasti mengapresiasi ini warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN atau enggak PN itu cerita lain. Yang jelas dia datang minta arahan,” katanya.

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah:

Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi terperinci dalam UU No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, yaitu: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara., Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim serta lebih dari 13 jenis pejabat lainnya lagi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menambahkan Kaesang sebetulnya tidak wajib melaporkan penerimaan gratifikasi. Kaesang bukan seorang penyelenggara negara sehingga tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan ke KPK.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan.” tegasnya.

Jika Kaesang bisa secara ‘dewasa’ datang ke KPK seperti itu hal ini juga bisa dilakukan seharusnya oleh para pejabat lainnya yang juga sedang viral di medsos selama ini: Ganjar Pranowo?, Bobby Nasution?, Puan Maharani?, Megawati?, Mahfud MD?, Anies Baswedan?, silahkan saja googling.

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close