Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid mengatakan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Hal ini dikemukakan menyusul adanya rencana mengangkat isu utama yang diangkat sekelompok buruh lainnya dalam May Day yakni mengenai penolakan masuknya TKA Cina Unskilled Worker atau buruh kasar dari China ke Indonesia.
“Bahwa Perpres No. 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA tidak jauh berbeda dengan Perpres No. 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya,” ungkap Mudhofir, Senin (23/4/2018).
Mudhofir Khamid menyayangkan apabila momentum memperingati hari buruh justru yang ditonjolkan soal politisasi isu TKA, seolah-olah TKA secara bebas dapat bekerja di Indonesia, padahal Perpres tersebut mengatur untuk jabatan tertentu yang memiliki keahlian dengan tetap didampingi tenaga kerja Indonesia dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
Terhadap adanya penggunaan TKA illegal, tentu menjadi tugas Pengawas Ketenaga kerjaan untuk menindak adanya pelanggaran dan menjadi tanggung jawan serikat Buruh untuk melaporkan adanya pelanggaran penggunaan TKA yang ilegal.
“Soal bebas TKA itu tidak ada dan tidak benar. Itu isu digoreng memanfaatkan tahun politik,” tuturnya.
Dia juga mengimbau seluruh buruh agar waspada dan tak tergiur dengan isu yang sengaja dibangun guna mendongkrak kepentingan sekelompok orang tertentu di tahun poltitik. Namun, kata dia, harusnya memanfaatkan momentum May Day guna memperjuangkan hak-hak buruh.
“Justru kita harus mengawal proses keluarnya aturan pelaksanaan yang akan dikeluarkan oleh Kementrian. Kami mengharapkan buruh tetap tenang dan tidak resah,” tutupnya.