Jakarta – Pemerintah dan DPR memutuskan tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tahun 2025 dari saat ini 11%. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Presiden Prabowo pun akhirnya buka suara mengenai keputusan tersebut. Dia menjelaskan kenapa kenaikan PPN jadi 12% di tahun 2025 nanti tetap harus diberlakukan.
Pertama, Prabowo menegaskan, pemberlakuan PPN 12% di tahun 2025 adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Undang-Undang yang dimaksud Prabowo adalah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kedua, kenaikan PPN yang tetap berlaku di tahun 2025 nanti menyasar barang-barang tertentu.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah Undang-Undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan, di Istana Merdeka, dikutip Sabtu (7/12/2024).
“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.
Sebelumnya perwakilan DPR RI menemui Prabowo di Istana Negara, Jakarta, kemarin, membahas mengenai kejelasan penerapan PPN 12% di Januari 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada tiga poin yang disampaikan oleh pemerintah dalam pertemuan dengan DPR. Pertama, PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah yang selektif.
Kedua, barang-barang pokok dan pelayanan langsung kepada masyarakat masih tetap diberlakukan PPN 11%.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Kamis (5/12/2024).
Ketiga, Dasco mengatakan Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan dan sejumlah menteri lainnya untuk segera mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa jenis pajak yang harus diturunkan, sebagai bentuk insentif.