banner 728x250

Penulis RadarOnline.id Disuruh Pilih Tabayyun atau Somasi

  • Bagikan
banner 468x60

Tangerang – Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) mendesak kepada penulis berita di portal radaronline.id berjudul “Kejari Kabupaten Tangerang Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba Patut Dipertanyakan” untuk bertabayyun.

http://radaronline.id/2018/05/28/kejari-kabupaten-tangerang-tuntut-ringan-terdakwa-narkoba-patut-dipertanyakan/

banner 336x280

Jika tidak, tim investigasi Jari 98 Reynaldi, akan melakukan upaya lain yakni mensomasi portal media tersebut. Menurut Rey, sajian pemberitaan yang menyebut Jaksa Dice selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang yang menuntut terdakwa Abdul Kodir 1 Tahun Penjara adalah tidak benar.

“Kami minta agar pihak media atau penulisnya untuk biasakan budaya tabayyun. Jika tidak kami (Jari 98) akan melakukan somasi atas judul berita yang menyudutkan institusi Kejaksaan Negeri Kab Tangerang tersebut,” tegas Rey, hari ini.

Lebih lanjut, Rey menyebutkan bahwa data yang disajikan oleh portal media tersebut tidak akurat dan tidak valid. Dia pun berpesan agar memberitakan hal-hal yang sesuai fakta bukan informasi palsu.

“Ini sama saja menyebar berita hoax alias bohong. Karena itu jelas ada bantahannya. Jangan malah menggiring judul yang menyudutkan. Sekali lagi, kami minta penulis untuk segera tabayyun,” bebernya.

Dia pun mengakui bahwa kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Masih kata dia, kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dan pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan harus memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

“Media harus independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat dapat dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Serta erimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara,” pungkasnya.

Dia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama tetap mengawal dan menjaga marwah Kejaksaan Negeri Kab Tangerang.

“Evaluasi, kritik, maupun saran penting untuk disampaikan ke mereka. Namun harus sesuai data. Jangan sebar lagi berita bohong,” tandasnya.

 

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close