Jakarta – Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) akan membuka kembali dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala yang pernah mengendap alias di petieskan di Kejagung.
Mereka berencana menggelar aksi demo menuntut usut tuntas tersebut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung pada hari Senin (23/1).
Selain mendesak Kejagung, mereka juga mendesak agar KPK mengambil alih dugaan korupsi yang diduga telah dipetieskan oleh Kejaksaan Agung.
“Hari Senin kami akan sambangi KPK dan Kejagung KPK minta agar di usut tuntas skandal korupsi PT Sentul City Tbk yang diduga telah melakukan korupsi mengenai lahan untuk pemakaman yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2 triliun,” ungkap Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama hari ini.
Sebelumnya, Kamerad juga pernah menggelar demo serupa setahun yang lalu. Dugaan tindak pidana korupsi yaitu dalam pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku di mana PT Sentul City tidak pernah menyediakan tanah untuk pemakaman seluas 119,2 hektare.
Namun dalam pelaksanannya, tanah fasilitas umum yang sedianya untuk pemakaman telah terjadi proses penipuan, di mana surat yang harusnya sertifikat untuk diserahkan ke Pemkab Bogor hanya berupa girik.
“Disinilah terjadi proses tindak pidana korupsi dan penipuan,” tegasnya.
Seperti yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan Kejari Cibinong No. 3705/0.2.33/FD.1/10/2009 pada tanggal 26 Oktober 2019 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian izin lokasi perumahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor kepada PT Royal Sentul Highland yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Surat Kejari juga diperkuat surat perintah Penyidikan Kejari Cibinong No.1991/0.2.33./FD.1/06/2011 tertanggal 22 juni 2011 tentang dugaan Tipikor dalam pemberian izin lokasi perumahan dari Pemkab Bogor kepada PT Sentul City Tbk yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana kewajiban PT Sentul City Tbk untuk menyediakan lahan pemakaman seluas 119,2 hektare tidak pernah ada.
Lebih lanjut, Haris menambahkan, kuat dugaan PT Sentul City Tbk tidak memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum berupa tanah makam sebagaimana telah diatur sebelumnya. Jika dihitung, kewajiban menyediakan lahan untuk pemakaman seluas sekira 119 hektare dengan nominal sangat besar.
“Patut diduga PT Sentul City Tbk sudah melakukan manipulasi data negara, di mana tanah fasum untuk makam tidak pernah diserahkan kepada Pemkab Bogor,” tegasnya.
Menurut dia, KPK harus berani melakukan verifikasi mengenai penyediaan lahan pemakaman untuk perumahan oleh PT Sentul City Tbk dan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. “KPK wajib mengambil alih kasus ini, karena diduga kasus ini sudah dipetieskan oleh lembaga penegak hukum lain,” tandasnya.