JAKARTA – Seperti yang diketahui, sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) skema TKD PNS disesuaikan dengan key performance indicator (KPI). Secara garis besar, KPI yang harus dipenuhi di antaranya kepuasan konsumen atau masyarakat, kualitas proses internal, performa pegawai, dan kinerja finansial. Namun, kini KPI yang harus dipenuhi PNS DKI ditambah menjadi 8 poin.
Kepala Bidang Kesra dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, kebijakan itu baru berlaku di era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menjabat.
Selain LHP-BPK, indikator lain yang ditambahkan yakni open data, aset, dan monitoring-evaluasi (monev) kegiatan. Monev kegiatan tersebut harus selaras dengan penyerapan anggaran. Meski demikian, Etty menyebut skema TKD masih merujuk kepada peraturan gubernur (Pergub) yang lama. Hanya saja sedikit diperbaharui per tanggal 18 Januari 2018 lalu. Pada tanggal tersebut pula skem TKD dengan penambahan KPI mulai berlaku.
Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.
Adapun besaran gaji PNS DKI yang jumlahnya fantastis itu sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis (kehadiran pegawai), TKD dinamis (tunjangan kinerja), dan tunjangan transportasi bagi para pejabat struktural seperti lurah atau kepala dinas.
Sedangkan pejabat fungsional di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, TKD statis, dan TKD dinamis tanpa tunjangan transportasi.
Untuk jabatan pelayanan, besaran take home pay maksimal Rp 9.592.000 atau meningkat Rp 5 juta dari tahun sebelumnya. Jabatan operasional Rp 13.606.000 meningkat sekitar Rp 8 juta. Jabatan administrasi Rp 17.797.000 meningkat Rp 10 juta, dan jabatan teknis Rp 22.625.000 atau meningkat Rp 15 juta dari pendapatan yang diterima pada tahun 2014.
TKD dinamisnya. Selain dilihat dari banyaknya pekerjaan yang dikerjakan setiap hari, PNS juga dinilai dari kehadirannya yang disebut TKD statis. TKD Statis, menurut dia, dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alfa, izin, dan sakit, TKD nya akan dipotong. Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.
Untuk profesi Dokter umum yang baru saja lulus menjadi PNS di DKI Jakarta dan masuk ke golongan iii a, akan mendapatkan gaji pokok Rp. 2.456.700,-. Jika ditambahkan dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) saja bisa membawa pulang pendapatan sekitar 13jt – 15jt perbulan.
Dibandingkan dengan pendapatan tukang parkir
Tentu saja pendapatan tukang parkir sangat bergantung kepada wilayah dan jumlah kendaraan yang terparkir di suatu daerah tersebut. Ambil saja contoh tukang parkiran di warung makan besar yang ramai pengunjung yang bekerja hanya 12 jam dan setiap shift ada 2 orang petugas parkir, jadi pendapatan satu shift itu dibagi 2 orang dengan estimasi kendaraan sekitar 30-50 motor. Okelah, kita anggap situasi paling ramai pengunjung adalah rata-rata 40 motor sejam, maka ada Rp. 80.000,- satu jam. Sehingga dalam 1 shift, mereka mendapatkan Rp. 480.000,- dibagi 2 orang, maka masing-masing orang mendapatkan Rp. 240.000,- /hari. Artinya, selama sebulan pendapatan setiap orang sebanyak Rp. 7.200.000,-.
Jadi jika dibandingkan pendapatan seorang PNS Dokter Umum dengan pendapatan juru parkir di DKI Jakarta maka jelas lebih besar pendapatan seorang PNS dokter umum.
Seperti diketahui sebelumnya, isu gaji dokter vs gaji tukang parkir berawal dari cuitan Dahnil Anzar Simanjuntak di Twitter yang mengeluhkan gaji adiknya yang berprofesi sebagai dokter lebih rendah daripada gaji tukang parkir, yang kemudian isu tersebut menjadi viral setelah Prabowo mengatakannya saat debat capres pertama.